PANGKALPINANG – Dugaan masuknya pasir timah hasil penambangan tanpa izin ke rantai pasok industri peleburan timah di Kepulauan Bangka Belitung kembali mencuat.
Kali ini, sorotan mengarah kepada PT Mitra Stania Prima (MSP) yang disebut dalam informasi yang berkembang di kalangan pelaku usaha diduga masih menerima pasokan pasir timah yang berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Seorang sumber yang mengetahui tata niaga timah di Bangka Belitung dan meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, informasi mengenai dugaan tersebut bukan hal baru di kalangan pelaku usaha.
Menurut dia, dugaan pasokan itu disebut-sebut berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk yang diduga berlangsung di kawasan hutan, sebelum berpindah tangan melalui jaringan kolektor dan masuk ke industri peleburan.
“Informasi ini perlu ditelusuri secara serius oleh aparat. Jika benar terjadi, tentu akan berdampak pada tata kelola industri timah dan penerimaan negara,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu mengatakan aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai distribusi bahan baku, mulai dari lokasi penambangan, jaringan pengumpul, hingga perusahaan penerima material.
Menurut dia, pengawasan terhadap asal-usul pasir timah tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administrasi, tetapi juga harus dibuktikan melalui audit rantai pasok dan sistem ketertelusuran (traceability).
Redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya jaringan kolektor di sejumlah wilayah di Bangka Belitung yang disebut menjadi mata rantai pemasok pasir timah ke industri peleburan. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, jaringan tersebut diduga beroperasi di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Kabupaten. Para kolektor dimaksu antara lain di Bateng Koba Is, AK, JN, di Bangka Barat AT, A, BJ, dan di Bangka Induk AB, N, J, AM. Mereka diduga menghimpun pasir timah yang berasal dari berbagai lokasi penambangan sebelum dipasarkan ke industri peleburan.
Sebelumnya telah digelar persidangan dugaan tambang timah ilegal di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan pasir timah hasil penambangan tanpa izin dari kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kabupaten Bangka Tengah dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dimanipulasi sehingga seolah-olah berasal dari wilayah IUP yang sah.
Jaksa juga menyebut material tersebut diduga mengalir ke jalur industri melalui perusahaan mitra dengan nilai transaksi miliaran rupiah. Dalam dakwaan itu turut disebut nama PT Timah Tbk dan PT Mitra Stania Prima sebagai bagian dari rantai pasok yang sedang diuji dalam persidangan. Penyebutan nama perusahaan dalam surat dakwaan merupakan bagian dari proses pembuktian dan bukan merupakan putusan yang menyatakan adanya kesalahan. Terdakwa dalam perkara ini adalah tiga bos timah Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 21 April 2026
Dalam perkara tersebut, jaksa memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp87,4 miliar yang meliputi kerugian keuangan negara, kerugian ekonomi, kerusakan ekologis, serta biaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa izin.
Sejumlah pengamat tata kelola pertambangan menilai perkara yang sedang bergulir menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap rantai pasok industri timah. Audit pemasok, penguatan sistem traceability, serta verifikasi asal-usul bahan baku dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah masuknya material ilegal ke industri peleburan.






