JAKARTA, SUARANET- Salah seorang eks karyawan Hotel Kartika Candra yang telah bekerja 31 tahun mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap Hotel Kartika Candra ke Pengadilan Khusus pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Februari 2023.
Gugatan PHI ini diajukan oleh Kuasa Hukum eks karyawan yang diwakili Advokat Akmal Hidayat, Tondi Madingin AN. Situmeang, Bernard M. Saragih, dan Rintisman Harta Wijaya Gea dari kantor Hukum Tan Akmal&Partners Law Firm.
Menurut Pengacara Tondi Madingin AN Situmeang, gugatan ini diajukan karena tidak ada iktikad baik dari Kartika Candra membayarkan hak hak kliennya. Sehingga tidak tercapai kesepakatan penyelesaian baik secara Bipartit maupun Tripartit.
Penyelesaian Tripartit sudah dilaksanakan dengan kehadiran pihak nya dengan pihak Kartika Candra, dimediasi oleh Disnaker Kota Jakarta Selatan. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan kemudian menerbitkan surat Anjuran Nomor 6867/I-1. 835.3 tertanggal 27 Oktober 2022, yang intinya menetapkan supaya Kartika Candra membayarkan hak hak klien nya pasca diberhentikan. Tetapi Kartika Candra Tidak melaksanakan anjuran dari Disnaker Kota Jakarta Selatan tersebut.
Klien nya padahal sudah lama bekerja di Hotel Kartika Candra yaitu 31 tahun. Tegas Tondi Madingin AN. Situmeang.
Pendapat senada juga di sampaikan oleh Pengacara Bernard M saragih. Dia berharap dengan mengajukan gugatan ini klien nya mendapatkan keadilan dan Kartika Candra membayarkan hak hak klien nya. Hak hak tersebut kata Bernard M saragih yaitu Uang pasangon, uang penghargaan masa kerja, sisa tunjangan hari raya, dan penggantian Hak uang selisih manfaat karena telah bekerja 20 tahun lebih sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.