Mantan Karyawan Hotel Kartika Candra Gugat Soal Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

- Publisher

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

JAKARTA, SUARANET- Salah seorang eks karyawan Hotel Kartika Candra yang telah bekerja 31 tahun mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap Hotel Kartika Candra ke Pengadilan Khusus pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Februari 2023.

Gugatan PHI ini diajukan oleh Kuasa Hukum eks karyawan yang diwakili Advokat Akmal Hidayat, Tondi Madingin AN. Situmeang, Bernard M. Saragih, dan Rintisman Harta Wijaya Gea dari kantor Hukum Tan Akmal&Partners Law Firm.

Menurut Pengacara Tondi Madingin AN Situmeang, gugatan ini diajukan karena tidak ada iktikad baik dari Kartika Candra membayarkan hak hak kliennya. Sehingga tidak tercapai kesepakatan penyelesaian baik secara Bipartit maupun Tripartit.

Penyelesaian Tripartit sudah dilaksanakan dengan kehadiran pihak nya dengan pihak Kartika Candra, dimediasi oleh Disnaker Kota Jakarta Selatan. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan kemudian menerbitkan surat Anjuran Nomor 6867/I-1. 835.3 tertanggal 27 Oktober 2022, yang intinya menetapkan supaya Kartika Candra membayarkan hak hak klien nya pasca diberhentikan. Tetapi Kartika Candra Tidak melaksanakan anjuran dari Disnaker Kota Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga  Presiden Jokowi Berkomitmen Mencegah Korupsi dan Meningkatkan Transparansi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa pada 2023

Klien nya padahal sudah lama bekerja di Hotel Kartika Candra yaitu 31 tahun. Tegas Tondi Madingin AN. Situmeang.

Pendapat senada juga di sampaikan oleh Pengacara Bernard M saragih. Dia berharap dengan mengajukan gugatan ini klien nya mendapatkan keadilan dan Kartika Candra membayarkan hak hak klien nya. Hak hak tersebut kata Bernard M saragih yaitu Uang pasangon, uang penghargaan masa kerja, sisa tunjangan hari raya, dan penggantian Hak uang selisih manfaat karena telah bekerja 20 tahun lebih sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Optimisme Investor AS Terhadap Iklim Investasi di Indonesia
Seruan Aksi, Jaka Jatim Ajak Masyarakat Turun Jalan, Kawal Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur!
Hamil Dua Bulan, Mahasiswi di Bangkalan Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya Sendiri
Kongkalikong dengan Jokowi, PDIP Resmi Pecat Effendi
Seminar Nasional UKM PI IAIN Madura Dorong Mahasiswa Jadi Garda Depan Moderasi
Deklarasi Kemenangan, Berbakti Sampaikan Terima kasih kepada Masyarakat Pamekasan
Pilkada 2024: Momentum Demokrasi Tanpa Money Politik
Khidmat, Perayaan Hari Jadi Pamekasan ke-494 Bernuansa Budaya Lokal

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:27 WIB

Optimisme Investor AS Terhadap Iklim Investasi di Indonesia

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:58 WIB

Seruan Aksi, Jaka Jatim Ajak Masyarakat Turun Jalan, Kawal Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur!

Senin, 2 Desember 2024 - 12:47 WIB

Hamil Dua Bulan, Mahasiswi di Bangkalan Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya Sendiri

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:27 WIB

Kongkalikong dengan Jokowi, PDIP Resmi Pecat Effendi

Rabu, 27 November 2024 - 23:42 WIB

Deklarasi Kemenangan, Berbakti Sampaikan Terima kasih kepada Masyarakat Pamekasan

Berita Terbaru

Dok. Zainul Arief, S.Pd Mahasiswa Lulusan IAI Al-Khairat Pamekasan

Opini

Mental Health, Hustle Culture, dan Cara Gen Z Bertahan

Senin, 2 Des 2024 - 13:44 WIB

Dok. Istimewa

Berita

Kongkalikong dengan Jokowi, PDIP Resmi Pecat Effendi

Minggu, 1 Des 2024 - 21:27 WIB