Mantan Karyawan Hotel Kartika Candra Gugat Soal Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

- Publisher

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

JAKARTA, SUARANET- Salah seorang eks karyawan Hotel Kartika Candra yang telah bekerja 31 tahun mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap Hotel Kartika Candra ke Pengadilan Khusus pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Februari 2023.

Gugatan PHI ini diajukan oleh Kuasa Hukum eks karyawan yang diwakili Advokat Akmal Hidayat, Tondi Madingin AN. Situmeang, Bernard M. Saragih, dan Rintisman Harta Wijaya Gea dari kantor Hukum Tan Akmal&Partners Law Firm.

Menurut Pengacara Tondi Madingin AN Situmeang, gugatan ini diajukan karena tidak ada iktikad baik dari Kartika Candra membayarkan hak hak kliennya. Sehingga tidak tercapai kesepakatan penyelesaian baik secara Bipartit maupun Tripartit.

Penyelesaian Tripartit sudah dilaksanakan dengan kehadiran pihak nya dengan pihak Kartika Candra, dimediasi oleh Disnaker Kota Jakarta Selatan. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan kemudian menerbitkan surat Anjuran Nomor 6867/I-1. 835.3 tertanggal 27 Oktober 2022, yang intinya menetapkan supaya Kartika Candra membayarkan hak hak klien nya pasca diberhentikan. Tetapi Kartika Candra Tidak melaksanakan anjuran dari Disnaker Kota Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga  Presiden Jokowi Berkomitmen Mencegah Korupsi dan Meningkatkan Transparansi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa pada 2023

Klien nya padahal sudah lama bekerja di Hotel Kartika Candra yaitu 31 tahun. Tegas Tondi Madingin AN. Situmeang.

Pendapat senada juga di sampaikan oleh Pengacara Bernard M saragih. Dia berharap dengan mengajukan gugatan ini klien nya mendapatkan keadilan dan Kartika Candra membayarkan hak hak klien nya. Hak hak tersebut kata Bernard M saragih yaitu Uang pasangon, uang penghargaan masa kerja, sisa tunjangan hari raya, dan penggantian Hak uang selisih manfaat karena telah bekerja 20 tahun lebih sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Seluruh SPBU Indonesia, Maret 2025
Ketua DPRD Sumenep Diduga Peras Mucikari, Aktivis Desak Pengusutan Tuntas
Milenial Silampari Jakarta Desak KPK Usut Dugaan Kerugian PT Linggau Bisa dan PDAM Lubuklinggau
Ancaman Terhadap Aktivis Dear Jatim, Polres Sumenep: Kami Beri Perlindungan dan Tindak Pelaku!
29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
15 Kreator Muda Jalani Pelatihan Konten Ramadhan Creative di EJSC Pamekasan
Mudik Gratis BUMN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Rute Tujuan
Gerebek Sarang Narkoba, Kapolres Pamekasan Terjunkan 100 Personel, Bandar Narkoba Diciduk di Kamar Mandi

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:03 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Seluruh SPBU Indonesia, Maret 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:03 WIB

Ketua DPRD Sumenep Diduga Peras Mucikari, Aktivis Desak Pengusutan Tuntas

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:19 WIB

Milenial Silampari Jakarta Desak KPK Usut Dugaan Kerugian PT Linggau Bisa dan PDAM Lubuklinggau

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:07 WIB

Ancaman Terhadap Aktivis Dear Jatim, Polres Sumenep: Kami Beri Perlindungan dan Tindak Pelaku!

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:36 WIB

15 Kreator Muda Jalani Pelatihan Konten Ramadhan Creative di EJSC Pamekasan

Berita Terbaru