Mantan Karyawan Hotel Kartika Candra Gugat Soal Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

- Publisher

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

JAKARTA, SUARANET- Salah seorang eks karyawan Hotel Kartika Candra yang telah bekerja 31 tahun mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap Hotel Kartika Candra ke Pengadilan Khusus pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst. tanggal 8 Februari 2023.

Gugatan PHI ini diajukan oleh Kuasa Hukum eks karyawan yang diwakili Advokat Akmal Hidayat, Tondi Madingin AN. Situmeang, Bernard M. Saragih, dan Rintisman Harta Wijaya Gea dari kantor Hukum Tan Akmal&Partners Law Firm.

Menurut Pengacara Tondi Madingin AN Situmeang, gugatan ini diajukan karena tidak ada iktikad baik dari Kartika Candra membayarkan hak hak kliennya. Sehingga tidak tercapai kesepakatan penyelesaian baik secara Bipartit maupun Tripartit.

Penyelesaian Tripartit sudah dilaksanakan dengan kehadiran pihak nya dengan pihak Kartika Candra, dimediasi oleh Disnaker Kota Jakarta Selatan. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan kemudian menerbitkan surat Anjuran Nomor 6867/I-1. 835.3 tertanggal 27 Oktober 2022, yang intinya menetapkan supaya Kartika Candra membayarkan hak hak klien nya pasca diberhentikan. Tetapi Kartika Candra Tidak melaksanakan anjuran dari Disnaker Kota Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga  FGD Jilid 1, PWI Pamekasan Bedah Perda Pengusahaan Tembakau Madura

Klien nya padahal sudah lama bekerja di Hotel Kartika Candra yaitu 31 tahun. Tegas Tondi Madingin AN. Situmeang.

Pendapat senada juga di sampaikan oleh Pengacara Bernard M saragih. Dia berharap dengan mengajukan gugatan ini klien nya mendapatkan keadilan dan Kartika Candra membayarkan hak hak klien nya. Hak hak tersebut kata Bernard M saragih yaitu Uang pasangon, uang penghargaan masa kerja, sisa tunjangan hari raya, dan penggantian Hak uang selisih manfaat karena telah bekerja 20 tahun lebih sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Berita Terkait

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum
Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!
Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung
Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim
Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet
Polres Pamekasan & Lentera Katandur Gelar Doa Bersama Hari Bhayangkara Ke-79
Website Diskominfo Jatim Diretas dengan Pesan “Copot Jabatan dan Penjarakan Khofifah” Usai Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK
Tidak Ada Toleransi! Petugas Bongkar Paksa Lapak PKL di Jalan Jokotole Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:37 WIB

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:52 WIB

Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:30 WIB

Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:10 WIB

Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:38 WIB

Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet

Berita Terbaru