Jakarta— Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana sebesar 2 juta dolar AS yang menjerat pengusaha tambang Haksono Santoso. Penghentian dilakukan karena tidak cukup bukti, sekaligus mencabut status tersangka terhadap yang bersangkutan.
Kuasa hukum Haksono, Juniver Girsang, menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan oleh penyidik.
“Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penghilangan tagihan milik kantor hukum Lucas, S.H. & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM) dengan nilai mencapai 2 juta dolar AS atau sekitar Rp32 miliar.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, secara faktual Haksono hanya berperan sebagai kontraktor dan bukan pengurus perusahaan. Ia disebut tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan utang maupun pembayaran tagihan perusahaan.
Sempat DPO dan Ditangkap
Perjalanan kasus ini sempat menyita perhatian publik. Haksono ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Agustus 2024. Ia kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 November 2024 setelah tidak memenuhi panggilan penyidik.
Haksono diduga sempat melarikan diri ke luar negeri, sehingga penyidik mengajukan red notice. Setelah sekitar satu bulan berstatus buron, ia akhirnya ditangkap di Jakarta pada 10 Desember 2024 oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Tersangka telah kami tangkap setelah berstatus DPO kurang lebih satu bulan. Penahanan dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan tersangka tidak kembali melarikan diri,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya saat itu.
Dalam perkara tersebut, Haksono yang juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS) diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan yang dilaporkan terjadi di wilayah Jakarta Utara.
Selain dugaan penggelapan, rekam jejaknya juga diwarnai kontroversi lain, termasuk dugaan penggunaan nama pejabat dan institusi negara untuk memengaruhi proses hukum. Praktik tersebut kerap disebut sebagai modus “jual nama” dalam kejahatan kerah putih.
Pada 2019, perusahaan yang terkait dengannya juga pernah terseret dalam dugaan ekspor balok timah ilegal, yang turut menambah sorotan terhadap aktivitas bisnisnya.
Berakhir dengan SP3
Meski sempat melalui penangkapan dan penahanan, kuasa hukum menyebut kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Klien kami selalu memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa pernah menghambat proses hukum,” kata Juniver.
Ia juga menyoroti gelar perkara khusus yang dilakukan beberapa kali, termasuk dengan menghadirkan ahli hukum pidana yang berpendapat bahwa perkara tersebut bukan merupakan ranah pidana.
Pada akhirnya, penyidik menerbitkan SP3 tertanggal 7 April 2026 setelah menyimpulkan tidak cukup bukti. Dengan demikian, seluruh proses hukum resmi dihentikan dan status tersangka Haksono Santoso dicabut.
Pihak kuasa hukum pun mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilai profesional dalam mengevaluasi perkara berdasarkan fakta yang ada.
Sumber Berita : analisa.co






