Jakarta– Pengusutan kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, terus berkembang. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun dan menyeret nama pengusaha Samin Tan sebagai penerima manfaat utama.
Meski demikian, Center for Budget Analysis (CBA) menilai langkah penyidik belum menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung operasi tambang ilegal tersebut selama bertahun-tahun.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan aktivitas pertambangan ilegal tidak mungkin berlangsung hingga delapan tahun tanpa adanya dukungan atau pembiaran dari sejumlah oknum di berbagai institusi. Menurut dia, pengusutan perkara harus diperluas untuk mengungkap jaringan yang diduga ikut menikmati hasil tambang ilegal tersebut.
“Tidak mungkin operasi sebesar ini berjalan lama tanpa perlindungan dari pihak tertentu, baik di pusat maupun daerah,” ujar Uchok.
Ia menduga terdapat keterlibatan sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang perlu didalami penyidik.
CBA juga menyoroti munculnya sejumlah nama dan inisial yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas bisnis Samin Tan. Salah satunya adalah inisial “MS” yang disebut sebagai pengusaha asal Yogyakarta serta inisial “K” yang dinilai perlu diperjelas keterlibatannya dalam rangkaian perkara tersebut.
Uchok mendesak Jampidsus memanggil M. Suryo untuk memberikan keterangan terkait informasi mengenai pertemuan bersama Samin Tan dengan seorang petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut CBA, pengusutan juga harus menyasar proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta sistem Mineral Online Monitoring System (MOMS) yang diduga digunakan untuk memuluskan aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara ilegal.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa PT AKT masih melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025 meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan itu telah dicabut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 2017.
Dalam penyidikan yang berjalan, salah satu tersangka, Handry Sulfian, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menggunakan dokumen yang tidak sah untuk mendukung pengiriman batu bara.
Saat ini Kejaksaan Agung telah menahan Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur Utama PT AKT, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta Handry Sulfian. Namun, CBA mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai bisnis dan penampungan hasil tambang ilegal tersebut.
CBA menilai penelusuran sumber dana yang digunakan Samin Tan untuk membayar kewajiban kerugian negara dapat menjadi pintu masuk penting untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Pengungkapan aliran dana dan pihak-pihak yang menerima keuntungan diyakini menjadi kunci untuk mengungkap aktor utama di balik skandal tambang ilegal yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp8 triliun tersebut.






