Berdasarkan fakta yang digali dalam persidangan, jaringan kolektor di sejumlah wilayah seperti Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Induk diduga menjadi aktor intelektual di balik pemalsuan ini.
Pola ini memanfaatkan apa yang di kalangan pelaku usaha sering disebut sebagai “dokumen terbang”—yaitu menggunakan legalitas administrasi dari perusahaan yang memiliki IUP sah namun pasif, untuk menampung komoditas hasil jarahan lingkungan.
“Ini adalah kejahatan kerah putih di sektor ekstraktif. Dokumen resmi dimanipulasi sedemikian rupa agar sistem ketertelusuran (traceability) milik perusahaan hilir seperti PT MSP tidak mendeteksi pelanggaran tersebut,” ujar Fajar, pemerhati lingkungan.
Namun, Ia menambahkan, pihak industri tidak bisa begitu saja lepas tangan. “Pertanyaannya, apakah sistem verifikasi internal mereka benar-benar lemah, atau ada pembiaran karena tergiur pasokan harga murah? Ini yang harus dikejar oleh jaksa.”
Kerugian Ekologis Rp87,4 Miliar dan Desakan Sanksi Korporasi
Praktik manipulasi dokumen ini terbukti berdampak fatal. Negara diperkirakan harus menanggung kerugian luar biasa besar, mencapai Rp87,4 miliar.
Angka fantastis ini tidak hanya menghitung kerugian materiil berupa hilangnya potensi penerimaan negara dari royalti, melainkan juga menghitung nilai kerusakan ekologis dan biaya pemulihan lingkungan yang hancur akibat penambangan liar di kawasan hutan.
Melihat skala kerusakan tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Penyelamat Lingkungan Bangka Belitung mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk tidak tebang pilih. Kritik tajam diarahkan pada regulasi yang selama ini dianggap terlalu longgar dan hanya tajam kepada para penambang kecil.
“Jika hukum hanya berhenti pada tiga terdakwa ini, sementara perusahaan penampung dan para jaringan kolektor kakapnya melenggang bebas, maka esok hari modus dokumen palsu ini akan berulang dengan nama baru. Penegak hukum harus berani menerapkan instrumen pidana korporasi jika dalam persidangan terbukti ada kelalaian fatal dari manajemen *smelter*,” tegas perwakilan aliansi.
Menanti Nyali Penegak Hukum
Penyebutan nama PT Mitra Stania Prima (MSP) dan PT Timah Tbk dalam surat dakwaan JPU memang merupakan bagian dari proses pembuktian materiil dan belum menyatakan kedua perusahaan tersebut bersalah.
Kendati demikian, publik kini menunggu apakah hakim dan jaksa memiliki nyali untuk memanggil jajaran manajemen tingkat atas dari perusahaan-perusahaan tersebut guna membongkar kotak pandora tata niaga timah hitam ini.






