Menurut Musfiq, lambannya proses hukum menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Padahal, para tersangka telah ditetapkan sejak sekitar dua tahun lalu, namun belum ada langkah penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur penerima maupun pemberi suap.
“Publik tentu bertanya mengapa sampai sekarang belum ada penahanan terhadap para tersangka. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata Musfiq dalam keterangan tertulisnya.
Di antara para tersangka tersebut terdapat dua figur politik lokal, yakni Anwar Sadad yang merupakan kader Partai Gerindra dan Iskandar yang merupakan kader Partai Demokrat.
Musfiq juga mempertanyakan langkah KPK yang hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mendalami perkara tersebut. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka seharusnya telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
“Kalau status tersangka sudah ditetapkan, mengapa sekarang masih terkesan mencari alat bukti tambahan? Hal ini tentu menjadi pertanyaan yang perlu dijawab agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai KPK perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan agar publik memahami alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.
Dugaan Adanya Tekanan Politik
Musfiq menilai lambannya proses penanganan perkara tersebut memunculkan dugaan adanya faktor nonhukum yang memengaruhi proses penyidikan. Menurutnya, keterlibatan sejumlah tokoh politik dalam perkara itu membuat publik berspekulasi mengenai kemungkinan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“KPK harus membuktikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun. Transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Desak KPK Bertindak Tegas
Jaka Jatim mendesak KPK segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Musfiq menegaskan masyarakat masih menaruh harapan agar lembaga antirasuah tersebut dapat menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berharap KPK segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Penanganan yang cepat, transparan, dan akuntabel akan menjadi bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum,” pungkasnya.






