Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

- Publisher

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pelarian Kariatun Tan, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham proyek pertambangan PT Bososi Pratama, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan internasional, Kariatun berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Republik Rakyat Tiongkok melalui kerja sama Interpol dengan aparat penegak hukum kedua negara.

Kariatun tiba di Indonesia pada Senin, 13 Juli 2026, dan langsung diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum atas perkara yang menjeratnya.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan keberhasilan pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi antara NCB Interpol Indonesia, Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok.

“Pertukaran buronan ini terlaksana melalui kerja sama kepolisian internasional dengan melibatkan seluruh instansi terkait sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Untung.

Kariatun Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama di Sulawesi Tenggara. Dalam perkara tersebut, penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga  Polisi Pamekasan Tangkap Pencuri Toko Berkat Rekaman CCTV, Buru Satu Pelaku Lain

Selain Kariatun, penyidik juga menetapkan Hendra dan Jason Kariatun sebagai tersangka. Sebelum ditangkap, Kariatun diduga melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya berhasil dilacak melalui mekanisme kerja sama internasional Interpol.

Pemulangan Kariatun merupakan bagian dari skema pertukaran buronan antara Indonesia dan China. Sebagai bentuk kerja sama timbal balik, Indonesia juga menyerahkan tiga buronan asal China kepada otoritas negaranya, yakni Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue.

Keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti semakin kuatnya kolaborasi penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan. Aparat menegaskan bahwa pelarian ke luar negeri tidak lagi menjadi jaminan untuk menghindari proses hukum, khususnya dalam perkara kejahatan ekonomi dan sektor pertambangan yang melibatkan lintas yurisdiksi.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB