JAKARTA – Pelarian Kariatun Tan, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham proyek pertambangan PT Bososi Pratama, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan internasional, Kariatun berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Republik Rakyat Tiongkok melalui kerja sama Interpol dengan aparat penegak hukum kedua negara.
Kariatun tiba di Indonesia pada Senin, 13 Juli 2026, dan langsung diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum atas perkara yang menjeratnya.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan keberhasilan pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi antara NCB Interpol Indonesia, Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok.
“Pertukaran buronan ini terlaksana melalui kerja sama kepolisian internasional dengan melibatkan seluruh instansi terkait sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Untung.
Kariatun Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama di Sulawesi Tenggara. Dalam perkara tersebut, penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Selain Kariatun, penyidik juga menetapkan Hendra dan Jason Kariatun sebagai tersangka. Sebelum ditangkap, Kariatun diduga melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya berhasil dilacak melalui mekanisme kerja sama internasional Interpol.
Pemulangan Kariatun merupakan bagian dari skema pertukaran buronan antara Indonesia dan China. Sebagai bentuk kerja sama timbal balik, Indonesia juga menyerahkan tiga buronan asal China kepada otoritas negaranya, yakni Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue.
Keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti semakin kuatnya kolaborasi penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan. Aparat menegaskan bahwa pelarian ke luar negeri tidak lagi menjadi jaminan untuk menghindari proses hukum, khususnya dalam perkara kejahatan ekonomi dan sektor pertambangan yang melibatkan lintas yurisdiksi.






