Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

- Publisher

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Antara

Foto: Antara

JAKARTA – Desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan masuknya timah ilegal ke dalam rantai pasok PT Mitra Stania Prima (MSP) kembali mengemuka. Sejumlah aktivis lingkungan meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap asal-usul pasokan bijih timah untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan mineral berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Menurut kalangan aktivis, penelusuran tidak cukup berhenti pada aktivitas penambangan ilegal di lapangan, tetapi juga harus menyasar jalur distribusi hingga perusahaan penerima bahan baku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Jika hanya menyasar penambang di lapangan tanpa menelusuri mata rantai distribusi dan pembeli akhir, praktik tambang ilegal akan terus berulang,” kata salah seorang aktivis lingkungan.

Aktivis tersebut menilai dugaan penerimaan timah yang berasal dari tambang ilegal perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan dan profesional. Karena itu, aparat diminta menelusuri dokumen pengangkutan, asal-usul komoditas, hingga mekanisme pembelian yang dilakukan perusahaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Menurutnya, praktik pertambangan ilegal bukan hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga memperbesar kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan. Aktivitas tanpa izin disebut berpotensi merusak kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta wilayah pesisir yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.

Baca Juga  Tangani Kasus Kehilangan BPKB, BRI Pamekasan Tunggu Nasabah Penuhi Persyaratan

“Kami berharap seluruh rantai pasok diperiksa secara terbuka sehingga publik memperoleh kepastian bahwa bahan baku yang diperdagangkan berasal dari sumber yang legal,” ujarnya.

Selain mendesak aparat penegak hukum, para aktivis juga meminta pemerintah memperkuat sistem pengawasan terhadap tata niaga timah nasional. Mereka menilai transparansi asal-usul bahan baku menjadi bagian penting dalam membangun industri pertambangan yang berkelanjutan.

Aktivis juga mendorong perusahaan pengolahan timah untuk menerapkan sistem verifikasi yang lebih ketat terhadap setiap pemasok guna mencegah masuknya komoditas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Setiap perusahaan semestinya memiliki mekanisme uji tuntas atau due diligence terhadap pemasok agar tidak menjadi bagian dari rantai perdagangan hasil tambang ilegal,” katanya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB