BANGKALAN — Rencana aktivitas pengeboran minyak di kawasan Lantong, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, mendapat penolakan dari sejumlah warga. Masyarakat menilai rencana kerja sama dengan investor masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait skema pembagian hasil, transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta kepastian aturan yang mengatur kerja sama tersebut.
Penolakan warga disebut bukan karena menolak masuknya investasi, melainkan karena adanya kekhawatiran terhadap pola pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum memberikan jaminan manfaat yang adil bagi masyarakat dan pembangunan desa.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah draf kesepakatan atau Nota Kesepahaman (MoU) antara investor, pemerintah desa, dan pemilik lahan.
Dalam draf tersebut, warga menilai skema pembagian hasil masih timpang. Bahkan, muncul kekhawatiran sekitar 90 persen hasil kekayaan alam yang berasal dari kawasan tersebut justru akan dinikmati pihak di luar desa.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai seberapa besar manfaat ekonomi yang akan diterima masyarakat Desa Lerpak apabila aktivitas pengeboran minyak benar-benar terealisasi.
Warga meminta agar seluruh isi kesepakatan dibuka secara transparan kepada masyarakat, termasuk mengenai besaran pembagian hasil, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu kerja sama, serta mekanisme pengelolaan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas pengeboran.
Selain persoalan bagi hasil, aspek CSR perusahaan juga menjadi perhatian.
Masyarakat meminta adanya kejelasan mengenai bentuk, besaran, mekanisme, serta penerima manfaat program CSR. Dana dan program tersebut diharapkan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan pembangunan Desa Lerpak.
Ketidakjelasan regulasi mengenai CSR juga dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, warga mendorong agar seluruh komitmen perusahaan dituangkan secara jelas dan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Warga juga menilai aktivitas eksploitasi sumber daya alam harus mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar. Jangan sampai kegiatan pengeboran justru menimbulkan persoalan baru terkait lahan, lingkungan, maupun hak ekonomi warga.
Karena itu, sebelum aktivitas pengeboran dimulai, masyarakat meminta seluruh pihak membuka ruang dialog dan melakukan pembahasan ulang terhadap skema kerja sama.
Transparansi dokumen, kejelasan pembagian hasil, kepastian program CSR, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dinilai menjadi hal yang harus dipastikan terlebih dahulu.
Warga berharap pemerintah desa maupun pihak investor tidak mengambil keputusan secara sepihak. Setiap rencana pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Desa Lerpak dinilai harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Rencana pengeboran minyak di kawasan Lantong pun kini menjadi perhatian warga. Mereka menegaskan bahwa investasi tetap dapat berjalan sepanjang terdapat kesepakatan yang adil, transparan, memiliki kepastian hukum, serta tidak mengorbankan kepentingan masyarakat dan masa depan desa.







