Bangkalan, SuaraNet – Seorang siswi SMP di Surabaya menjadi korban pemerkosaan di Bangkalan. Pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah seorang tukang sate asal Bangkalan, yang saat ini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Identitas pelaku adalah Muhdar (20), juga dikenal dengan nama panggilan Adit, berasal dari Kampung Lonpao, Desa Patenteng, Modung, Bangkalan. Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai kasus pemerkosaan yang menimpa korban tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa kejadian pemerkosaan ini bermula saat korban berangkat untuk berenang. Namun, dalam dua hari berikutnya, korban tidak kembali pulang ke rumah.
“Pelaku adalah seorang siswi asal Surabaya yang sebelumnya mengatakan kepada orang tuanya bahwa dia ingin pergi berenang,” ujar Bangkit pada Rabu (28/6).
Orang tua korban mulai mencemaskan keberadaannya dan mencoba menghubungi korban melalui telepon. Namun, saat itu diketahui bahwa ponsel korban tidak aktif.
Beberapa waktu kemudian, saat ponsel korban dikontak kembali, ternyata nomornya sudah aktif. Ketika ditanya tentang keberadaannya, korban mengaku sedang berada di Modung, Bangkalan.
“Kami sempat menelepon, tapi tidak ada jawaban. Satu hari kemudian, kami menelepon lagi dan korban menjawab telepon, mengatakan bahwa dia berada di Modung,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi ini, orang tua korban menanyai korban lebih lanjut. Korban akhirnya mengaku bahwa dia telah menjadi korban pemerkosaan. Ia mengungkapkan bahwa pelaku membawanya ke sebuah rumah kosong.
Di lokasi tersebut, korban dipaksa memenuhi keinginan pelaku secara seksual, dan setelah itu dia tidak diizinkan pulang. Setelah menerima pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kenjeran, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Bukan tanpa alasan, korban akhirnya ditemukan di sekitar Polsek Modung. Polisi kemudian memperdalam penyelidikan kasus ini dan memburu pelaku yang berhasil melarikan diri.
Menurut Bangkit, pelaku sempat melarikan diri ke Pasuruan dan bersembunyi di rumah kerabatnya. Namun, karena merasa aman, pelaku akhirnya kembali ke Bangkalan untuk menjalankan usaha berjualan sate.
Menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkapnya saat sedang berjualan sate di depan Pasar Tanah Merah, Bangkalan.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berjualan sate di depan Pasar Tanah Merah,” sambungnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kejadian ini mengejutkan warga setempat dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan anak-anak. Polisi berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan tuntas, memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak berwenang juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak kepada pihak kepolisian. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan generasi muda.
Kasus pemerkosaan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan upaya perlindungan anak.
Edukasi yang lebih luas mengenai kesadaran akan hak-hak anak, pencegahan kejahatan terhadap anak, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual harus menjadi prioritas dalam menjaga keamanan dan masa depan anak-anak Indonesia.