Pamekasan– Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Tim Buser Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap satu pelaku pembobolan toko kelontong di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, pada Kamis (23/01/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh AK, seorang warga Jambringin, pada Rabu, 22 Januari 2025. Ia melaporkan bahwa tokonya telah dibobol maling pada Senin malam, 20 Januari, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Korban melaporkan kejadian tersebut dengan membawa bukti rekaman CCTV dari tokonya,” jelas AKP Sri Sugiarto.
Berkat rekaman CCTV, Buser Sakera Sakti Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, mereka berhasil menangkap terduga pelaku berinisial A, seorang pria berusia 50 tahun yang tinggal di Desa Jambringin, di rumahnya.
Dari rekaman CCTV, terlihat bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang. Berdasarkan keterangan pelaku A, temannya yang terlibat adalah MH.
“MH kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Keduanya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 363 (1) ke 1, 4, dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” ungkap Kasihumas.
“Apabila ada warga yang melihat, menjumpai, atau mengetahui keberadaan MH, agar segera menginformasikan kepada petugas terdekat, supaya kasus ini segera tuntas,” tutup Kasihumas.