Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

- Publisher

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPK/ist

Kantor KPK/ist

Sumenep — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam perkembangan terbaru, pengusutan tersebut mulai merambah ke daerah, termasuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan sejumlah pengusaha rokok lokal disebut masuk dalam radar pemeriksaan.

Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman perkara yang sebelumnya berfokus pada dugaan praktik suap di tingkat pusat. Kini, KPK mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku usaha di daerah, khususnya produsen rokok skala kecil dan menengah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Sejumlah nama pengusaha rokok di Sumenep dikabarkan muncul dalam penelusuran awal. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas industri hasil tembakau, terutama segmen sigaret kretek tangan (SKT), yang selama ini dikenal rentan terhadap praktik penyimpangan.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait status hukum pihak-pihak yang namanya beredar. Penelusuran masih berada pada tahap awal dan belum mengarah pada penetapan tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan tidak hanya menyasar aktor di tingkat pusat, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak di daerah.

Baca Juga  Paslon Berbakti Paparkan 2 Target Utama untuk Pamekasan Baru

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan melakukan pemetaan siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut oknum aparat, tetapi juga relasi dengan pelaku usaha yang diduga terlibat dalam praktik ilegal di sektor cukai.

Dalam pengusutan ini, KPK menyoroti sejumlah modus yang kerap terjadi, di antaranya penyalahgunaan pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga praktik yang dikenal sebagai “beternak pita cukai”.

Modus terakhir merujuk pada pengadaan pita cukai dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan kapasitas produksi riil perusahaan.

Penelusuran KPK juga diperkuat dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya transaksi keuangan mencurigakan terkait sektor ini. Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebut turut melakukan penindakan di lapangan, khususnya dalam memburu jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal.

Baca Juga  Jaka Jatim Geruduk Bank Jatim dan Kejati, Bongkar Dugaan Korupsi Rp 569,4 Miliar, Singgung 'Tangan Dewa' dan Kebal Hukum Elit

Tidak hanya menyasar individu, pengusutan ini juga menyentuh struktur industri secara lebih luas. Sebanyak 271 perusahaan rokok (PR) skala kecil dan menengah di wilayah Madura, termasuk Sumenep, dikabarkan akan ikut diperiksa sebagai bagian dari proses pendalaman.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap industri hasil tembakau rakyat yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu regulasi.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan hasil akhir penyidikan maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jika pengusutan terus berkembang, Sumenep berpotensi menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan dugaan pelanggaran di sektor cukai nasional.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam penggunaan pita cukai dan distribusi produk tembakau.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu
Polres Pamekasan Gelar Pelatihan Penulisan Narasi, Perkuat Konten Kreatif Bhabinkamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru