Sumenep — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam perkembangan terbaru, pengusutan tersebut mulai merambah ke daerah, termasuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan sejumlah pengusaha rokok lokal disebut masuk dalam radar pemeriksaan.
Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman perkara yang sebelumnya berfokus pada dugaan praktik suap di tingkat pusat. Kini, KPK mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku usaha di daerah, khususnya produsen rokok skala kecil dan menengah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Sejumlah nama pengusaha rokok di Sumenep dikabarkan muncul dalam penelusuran awal. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas industri hasil tembakau, terutama segmen sigaret kretek tangan (SKT), yang selama ini dikenal rentan terhadap praktik penyimpangan.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait status hukum pihak-pihak yang namanya beredar. Penelusuran masih berada pada tahap awal dan belum mengarah pada penetapan tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan tidak hanya menyasar aktor di tingkat pusat, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak di daerah.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan melakukan pemetaan siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut oknum aparat, tetapi juga relasi dengan pelaku usaha yang diduga terlibat dalam praktik ilegal di sektor cukai.
Dalam pengusutan ini, KPK menyoroti sejumlah modus yang kerap terjadi, di antaranya penyalahgunaan pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga praktik yang dikenal sebagai “beternak pita cukai”.
Modus terakhir merujuk pada pengadaan pita cukai dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan kapasitas produksi riil perusahaan.
Penelusuran KPK juga diperkuat dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya transaksi keuangan mencurigakan terkait sektor ini. Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebut turut melakukan penindakan di lapangan, khususnya dalam memburu jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal.
Tidak hanya menyasar individu, pengusutan ini juga menyentuh struktur industri secara lebih luas. Sebanyak 271 perusahaan rokok (PR) skala kecil dan menengah di wilayah Madura, termasuk Sumenep, dikabarkan akan ikut diperiksa sebagai bagian dari proses pendalaman.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap industri hasil tembakau rakyat yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu regulasi.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan hasil akhir penyidikan maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jika pengusutan terus berkembang, Sumenep berpotensi menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan dugaan pelanggaran di sektor cukai nasional.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam penggunaan pita cukai dan distribusi produk tembakau.






