SUMENEP, SUARANET – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus fokus untuk memajukan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yakni dengan mengadakan sosialisasi 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) serta Penyuluhan Keamanan Pangan.
Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen untuk membantu para pelaku UMKM, agar terus mengembangkan usahanya, seperti membuat legalitas produknya.
“Kami berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM untuk melegalkan produknya, seperti NIB, label halal dan lain-lain,” kata Wakil Bupati saat sosialiasi, di Kantor Bupati, Sabtu (21/01/2023).
Pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha jelas berefek positif kepada penghasilannya, karena masyarakat tidak ragu mengonsumsi produknya, sehingga pemasaran sekaligus penjualan produknya terus meningkat.
“Manakala, produk UMKM pemasarannya semakin luas tentu saja berdampak terhadap pendapatan, yang ujung-ujungnya tidak hanya bisa menambah kesejahteraan pemilik saja, namun para karyawan juga merasakannya,” tuturnya.
Menurutnya, UMKM adalah salah satu pondasi perekonomian yang berperan untuk menguatkan sistem perekonomian masyarakat, karena itulah, selain pelaku UMKM memiliki legalitas usaha juga memperhatikan produk baik kualitas maupun kuantitas.
“Para pelaku UMKM harus memperhatikan produknya agar semakin banyak masyarakat yang mengonsumsi, yakni kualitas produk, kuantitas produksi dan pengemasan,” pungkas Wabup Dewi Khalifah.