Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

- Publisher

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 16 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi meski telah ditetapkan sejak Juli 2024. Kondisi ini memicu sorotan publik.

Sebanyak 16 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi meski telah ditetapkan sejak Juli 2024. Kondisi ini memicu sorotan publik.

Surabaya — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024 kembali menuai sorotan. Hingga kini, sebanyak 16 tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga ditahan, meski proses hukum telah berjalan sejak pertengahan 2024.

Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak. Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai lambannya langkah penahanan mencederai rasa keadilan publik sekaligus menguji komitmen KPK dalam memberantas korupsi.

“Negara tidak boleh kalah dari koruptor. Jika tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti dinilai cukup, maka penahanan harus segera dilakukan,” ujar Musfiq.

Kasus ini bergulir sejak penetapan tersangka pada 5 Juli 2024. Namun, hingga hampir dua tahun berselang, belum ada kejelasan terkait penahanan terhadap 16 tersangka tersebut. Di sisi lain, empat orang yang berperan sebagai penyuap dalam perkara ini telah lebih dahulu disidangkan dan kini menjalani hukuman.

Jaka Jatim juga menyoroti fakta bahwa tiga dari 16 tersangka masih aktif sebagai pejabat publik, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Moch Mahrus. Ketiganya disebut masih menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas dari negara.

Baca Juga  Satpol PP Pamekasan Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

“Ini ironi. Di satu sisi mereka telah berstatus tersangka, namun di sisi lain masih mendapatkan fasilitas negara,” kata Musfiq.

Menurutnya, KPK seharusnya dapat menerapkan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama untuk mencegah potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

Lebih jauh, Jaka Jatim menilai langkah tegas KPK sangat dibutuhkan guna menjaga prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Publik, kata dia, juga menunggu kepastian hukum atas kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Dalam pernyataannya, Jaka Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK, mulai dari segera menahan seluruh tersangka, mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, hingga memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara.

Selain itu, mereka mempertanyakan mengapa baru empat tersangka yang telah disidangkan, sementara sisanya belum diproses lebih lanjut.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kami akan menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Musfiq.

Baca Juga  PPPK Pamekasan Resmi Dilantik, Bupati Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik Profesional

Sorotan publik terhadap perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi KPK dalam menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus membuktikan komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung
Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi
Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:16 WIB

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru