Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

- Publisher

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 16 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi meski telah ditetapkan sejak Juli 2024. Kondisi ini memicu sorotan publik.

Sebanyak 16 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi meski telah ditetapkan sejak Juli 2024. Kondisi ini memicu sorotan publik.

Surabaya — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024 kembali menuai sorotan. Hingga kini, sebanyak 16 tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga ditahan, meski proses hukum telah berjalan sejak pertengahan 2024.

Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak. Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai lambannya langkah penahanan mencederai rasa keadilan publik sekaligus menguji komitmen KPK dalam memberantas korupsi.

“Negara tidak boleh kalah dari koruptor. Jika tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti dinilai cukup, maka penahanan harus segera dilakukan,” ujar Musfiq.

Kasus ini bergulir sejak penetapan tersangka pada 5 Juli 2024. Namun, hingga hampir dua tahun berselang, belum ada kejelasan terkait penahanan terhadap 16 tersangka tersebut. Di sisi lain, empat orang yang berperan sebagai penyuap dalam perkara ini telah lebih dahulu disidangkan dan kini menjalani hukuman.

Jaka Jatim juga menyoroti fakta bahwa tiga dari 16 tersangka masih aktif sebagai pejabat publik, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Moch Mahrus. Ketiganya disebut masih menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas dari negara.

Baca Juga  KPU Pamekasan Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Tingkatkan Kesiapan Pilkada 2024

“Ini ironi. Di satu sisi mereka telah berstatus tersangka, namun di sisi lain masih mendapatkan fasilitas negara,” kata Musfiq.

Menurutnya, KPK seharusnya dapat menerapkan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama untuk mencegah potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

Lebih jauh, Jaka Jatim menilai langkah tegas KPK sangat dibutuhkan guna menjaga prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Publik, kata dia, juga menunggu kepastian hukum atas kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Dalam pernyataannya, Jaka Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK, mulai dari segera menahan seluruh tersangka, mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, hingga memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara.

Selain itu, mereka mempertanyakan mengapa baru empat tersangka yang telah disidangkan, sementara sisanya belum diproses lebih lanjut.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kami akan menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Musfiq.

Baca Juga  Mahasiswa Universitas Madura Protes, Desak Revisi Pedoman Kepanitiaan PKKMB 2023

Sorotan publik terhadap perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi KPK dalam menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus membuktikan komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Berita Terbaru