Satpol PP Pamekasan Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

- Publisher

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Satpol PP Pamekasan: Mengedukasi Masyarakat tentang Bahaya Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

Sosialisasi Satpol PP Pamekasan: Mengedukasi Masyarakat tentang Bahaya Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

Pamekasan, SuaraNetSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan lakukan sosialisasi di 13 Kecamatan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.

Ada beberapa lokasi yang disasar oleh pihak Satpol PP, hal itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif, agar masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatif serta dapat meminimalisir pelanggaran rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, M Hasanurrahman menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilakukan ke sejumlah toko, pasar, jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan. Sejumlah tempat itu, berada di 13 kecamatan di Pamekasan.

“Sosialisasi ini dilakukan di 13 kecamatan dan 189 desa atau kelurahan se-Kabupaten Pamekasan,” jelasnya, Rabu (30/8/23).

Menurutnya hal itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal,” serunya.

Pria asal Kabupaten Bondowoso itu menambahkan, perbuatan perdagangan jual beli rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan yang sudah termaktub dalam undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga  Turut Berduka, Ra Baqir Sambangi Korban Puting Beliung di Larangan Badung Pamekasan

“Dalam hal ini, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan berharap dan menekankan kepada masyarakat agar menjual atau membeli rokok yang resmi (bercukai) sesuai aturan. Karena, pajak cukai untuk kesejahteraan rakyat, sehingga kita bersama-sama hindari rokok Ilegal,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru