Pamekasan, SuaraNet–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan lakukan sosialisasi di 13 Kecamatan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.
Ada beberapa lokasi yang disasar oleh pihak Satpol PP, hal itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif, agar masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatif serta dapat meminimalisir pelanggaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, M Hasanurrahman menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilakukan ke sejumlah toko, pasar, jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan. Sejumlah tempat itu, berada di 13 kecamatan di Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sosialisasi ini dilakukan di 13 kecamatan dan 189 desa atau kelurahan se-Kabupaten Pamekasan,” jelasnya, Rabu (30/8/23).
Menurutnya hal itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal,” serunya.
Pria asal Kabupaten Bondowoso itu menambahkan, perbuatan perdagangan jual beli rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan yang sudah termaktub dalam undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dalam hal ini, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan berharap dan menekankan kepada masyarakat agar menjual atau membeli rokok yang resmi (bercukai) sesuai aturan. Karena, pajak cukai untuk kesejahteraan rakyat, sehingga kita bersama-sama hindari rokok Ilegal,” pungkasnya.