Satpol PP Pamekasan Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

- Publisher

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Satpol PP Pamekasan: Mengedukasi Masyarakat tentang Bahaya Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

Sosialisasi Satpol PP Pamekasan: Mengedukasi Masyarakat tentang Bahaya Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

Pamekasan, SuaraNetSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan lakukan sosialisasi di 13 Kecamatan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.

Ada beberapa lokasi yang disasar oleh pihak Satpol PP, hal itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif, agar masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatif serta dapat meminimalisir pelanggaran rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan, M Hasanurrahman menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilakukan ke sejumlah toko, pasar, jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan. Sejumlah tempat itu, berada di 13 kecamatan di Pamekasan.

“Sosialisasi ini dilakukan di 13 kecamatan dan 189 desa atau kelurahan se-Kabupaten Pamekasan,” jelasnya, Rabu (30/8/23).

Menurutnya hal itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal,” serunya.

Pria asal Kabupaten Bondowoso itu menambahkan, perbuatan perdagangan jual beli rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan yang sudah termaktub dalam undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga  Tunjukkan Empati, Ra Baqir Sambangi Warga yang Tertimpa Musibah Kebakaran di Bugih Pamekasan

“Dalam hal ini, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan berharap dan menekankan kepada masyarakat agar menjual atau membeli rokok yang resmi (bercukai) sesuai aturan. Karena, pajak cukai untuk kesejahteraan rakyat, sehingga kita bersama-sama hindari rokok Ilegal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025
Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day
RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum
Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!
Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung
Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim
Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet
Polres Pamekasan & Lentera Katandur Gelar Doa Bersama Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:31 WIB

Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:56 WIB

Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:37 WIB

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:52 WIB

Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:30 WIB

Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung

Berita Terbaru