Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar kasus dugaan korupsi dan praktik tambang ilegal yang menyeret nama pengusaha batu bara Samin Tan. Setelah bertahun-tahun diduga tetap beroperasi meski izin usaha dicabut pemerintah, aktivitas tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kini berujung pada penahanan sejumlah pihak, termasuk Samin Tan sendiri.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena diduga melibatkan praktik ekspor batu bara ilegal menggunakan dokumen palsu, kerja sama dengan sejumlah pihak, hingga kerugian negara dalam jumlah besar.
Terbaru, Kejagung menetapkan bos PT Cordelia Bara Utama (CBU), MJE, sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan berbagai alat bukti dalam proses penyidikan yang terus berkembang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah mengumpulkan ribuan dokumen dan barang bukti elektronik sebelum menetapkan MJE sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” ujar Anang.
Menurut Anang, MJE sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Dalam kasus ini, MJE diduga bekerja sama dengan Samin Tan menggunakan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) palsu untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
“Tersangka MJE selaku pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” kata Anang.
Kejagung menduga dokumen tersebut digunakan untuk memperlancar ekspor batu bara ilegal dari tambang PT AKT yang izinnya telah dicabut sejak 2017.
“Oleh karenanya, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi sejak tahun 2017,” sambung Anang.
Izin Dicabut, Tambang Diduga Tetap Beroperasi
PT AKT sebelumnya merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, pemerintah diketahui telah mencabut izin perusahaan tersebut sejak 2017.
Meski demikian, aktivitas pertambangan diduga tetap berjalan selama bertahun-tahun. Batu bara hasil tambang disebut masih dijual dan diekspor menggunakan dokumen yang tidak sah agar aktivitas tersebut terlihat legal.
Kejagung menduga praktik tersebut dilakukan secara sistematis dengan melibatkan sejumlah pihak untuk memperlancar distribusi batu bara, termasuk dalam pengurusan dokumen pelayaran dan ekspor.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sektor pertambangan nasional, khususnya terkait aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah daerah penghasil batu bara.
Lima Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah:
- Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT,
- HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung,
- BJW selaku Direktur PT AKT,
- HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia,
- dan MJE selaku pemilik PT CBU.
Masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam mendukung operasional tambang ilegal dan proses ekspor batu bara.
Untuk MJE, penyidik menjeratnya dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, MJE resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Nama Besar Samin Tan Kembali Jadi Sorotan
Bagi publik, nama Samin Tan bukan sosok baru di dunia pertambangan nasional. Ia dikenal sebagai salah satu pengusaha batu bara yang pernah berada di puncak kejayaan industri tambang Indonesia.
Karier bisnisnya melesat lewat sejumlah perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kalimantan. Pada masa booming batu bara, namanya masuk dalam jajaran pengusaha besar nasional dengan jaringan bisnis yang luas.
Namun perjalanan bisnis tersebut juga diwarnai berbagai persoalan hukum dan keuangan. Sebelum kasus tambang ilegal ini mencuat, Samin Tan pernah terseret kasus dugaan suap kepada anggota DPR RI yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kala itu, ia sempat lolos dari jerat hukum dalam salah satu proses persidangan. Kini, penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejagung membuat nama Samin Tan kembali menjadi sorotan publik.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang karena Kejagung membuka peluang adanya tersangka baru dan terus menelusuri aliran dana hasil tambang ilegal yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.






