Surahman Hidayat Kritik Putusan PN Jakpus yang Membolehkan Pernikahan Beda Agama

- Publisher

Minggu, 2 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernikahan Muslimah memakai hijab di gereja beredar di media sosial. (Foto: istimewa)

Pernikahan Muslimah memakai hijab di gereja beredar di media sosial. (Foto: istimewa)

Suaranet.id
Pernikahan Muslimah memakai hijab di gereja beredar di media sosial. (Foto: istimewa)

Jakarta, SuaraNetAnggota Komisi VIII DPR RI, Surahman Hidayat, menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama. Menurutnya, PN Jakpus seharusnya tunduk pada konstitusi dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama.

Surahman menjelaskan bahwa dalam Islam, aturan mengenai perkawinan sudah jelas, di mana perempuan muslimah tidak diizinkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. Ketentuan ini juga termuat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing.

Surahman juga mengatakan bahwa jika ada hakim yang menikahkan seorang muslim dengan orang berbeda agama, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU dan bertentangan dengan konstitusi. Negara Indonesia didasarkan pada prinsip ketuhanan yang maha esa, di mana religiusitas menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Surahman menekankan bahwa para hakim seharusnya tidak hanya melihat penjelasan teks secara terpisah, tetapi juga harus merujuk pada penafsiran original intent agar dapat memahami teks UU secara menyeluruh.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenag: Pernikahan di Hari Libur Tetap Diperbolehkan!

Oleh karena itu, Surahman berpendapat bahwa Mahkamah Agung harus memberikan disiplin kepada hakim-hakim di bawah kewenangannya agar mereka mengoreksi keputusan yang tidak sesuai dengan UUD, sehingga tidak lagi membuat keputusan yang bertentangan dengan konstitusi yang berlaku, yaitu UUD RI 1945.

Surahman berharap dengan demikian, akan terjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragama beraneka ragam. Para hakim juga bisa menjadi contoh yang baik dalam taat pada hukum dan konstitusi, serta menjadi pembelajaran yang baik bagi masyarakat, agar keadilan dan kebenaran tetap dapat ditegakkan dalam negara hukum Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya PN Jakpus mengizinkan perkawinan beda agama dengan alasan berdasarkan UU Adminduk, serta pertimbangan sosiologis mengenai keberagaman masyarakat.

Berita Terkait

Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day
Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:56 WIB

Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Berita Terbaru