Surahman Hidayat Kritik Putusan PN Jakpus yang Membolehkan Pernikahan Beda Agama

- Publisher

Minggu, 2 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernikahan Muslimah memakai hijab di gereja beredar di media sosial. (Foto: istimewa)

Pernikahan Muslimah memakai hijab di gereja beredar di media sosial. (Foto: istimewa)

Suaranet.id
Pernikahan Muslimah memakai hijab di gereja beredar di media sosial. (Foto: istimewa)

Jakarta, SuaraNetAnggota Komisi VIII DPR RI, Surahman Hidayat, menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama. Menurutnya, PN Jakpus seharusnya tunduk pada konstitusi dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama.

Surahman menjelaskan bahwa dalam Islam, aturan mengenai perkawinan sudah jelas, di mana perempuan muslimah tidak diizinkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. Ketentuan ini juga termuat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing.

Surahman juga mengatakan bahwa jika ada hakim yang menikahkan seorang muslim dengan orang berbeda agama, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU dan bertentangan dengan konstitusi. Negara Indonesia didasarkan pada prinsip ketuhanan yang maha esa, di mana religiusitas menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Surahman menekankan bahwa para hakim seharusnya tidak hanya melihat penjelasan teks secara terpisah, tetapi juga harus merujuk pada penafsiran original intent agar dapat memahami teks UU secara menyeluruh.

Baca Juga  Wakil Ketua Baleg Lakukan Sosialisasi Peran Kemitraan UMKM dan BUMN Untuk Tingkatkan Kualitas Ekonomi

Oleh karena itu, Surahman berpendapat bahwa Mahkamah Agung harus memberikan disiplin kepada hakim-hakim di bawah kewenangannya agar mereka mengoreksi keputusan yang tidak sesuai dengan UUD, sehingga tidak lagi membuat keputusan yang bertentangan dengan konstitusi yang berlaku, yaitu UUD RI 1945.

Surahman berharap dengan demikian, akan terjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragama beraneka ragam. Para hakim juga bisa menjadi contoh yang baik dalam taat pada hukum dan konstitusi, serta menjadi pembelajaran yang baik bagi masyarakat, agar keadilan dan kebenaran tetap dapat ditegakkan dalam negara hukum Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya PN Jakpus mengizinkan perkawinan beda agama dengan alasan berdasarkan UU Adminduk, serta pertimbangan sosiologis mengenai keberagaman masyarakat.

Berita Terkait

Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg
Prabowo: NU Berperan Besar dalam Kemerdekaan dan Pembangunan Bangsa
Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas
Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google
Terkendala Jam Kerja dan Kepastian Gaji, Pasutri di Sumenep Mundur dari Relawan MBG
Israel Klaim Negaranya Dekat dengan Arab, Saudi Tolak tanpa Kemerdekaan Palestina 
Mahasiswa UNAIR BBK 5 Blambangan Ajak Siswa SDN 2 Blambangan Kelola Sampah Sejak Dini hari

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:31 WIB

Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA

Sabtu, 15 Februari 2025 - 03:05 WIB

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:47 WIB

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:53 WIB

Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:48 WIB

Terkendala Jam Kerja dan Kepastian Gaji, Pasutri di Sumenep Mundur dari Relawan MBG

Berita Terbaru

Dok. LPJ PERTAMINA

Nasional

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Sabtu, 15 Feb 2025 - 03:05 WIB