Jakarta, SuaraNet–Anggota Komisi VIII DPR RI, Surahman Hidayat, menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama. Menurutnya, PN Jakpus seharusnya tunduk pada konstitusi dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama.
Surahman menjelaskan bahwa dalam Islam, aturan mengenai perkawinan sudah jelas, di mana perempuan muslimah tidak diizinkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. Ketentuan ini juga termuat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing.
Surahman juga mengatakan bahwa jika ada hakim yang menikahkan seorang muslim dengan orang berbeda agama, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU dan bertentangan dengan konstitusi. Negara Indonesia didasarkan pada prinsip ketuhanan yang maha esa, di mana religiusitas menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surahman menekankan bahwa para hakim seharusnya tidak hanya melihat penjelasan teks secara terpisah, tetapi juga harus merujuk pada penafsiran original intent agar dapat memahami teks UU secara menyeluruh.
Oleh karena itu, Surahman berpendapat bahwa Mahkamah Agung harus memberikan disiplin kepada hakim-hakim di bawah kewenangannya agar mereka mengoreksi keputusan yang tidak sesuai dengan UUD, sehingga tidak lagi membuat keputusan yang bertentangan dengan konstitusi yang berlaku, yaitu UUD RI 1945.
Surahman berharap dengan demikian, akan terjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragama beraneka ragam. Para hakim juga bisa menjadi contoh yang baik dalam taat pada hukum dan konstitusi, serta menjadi pembelajaran yang baik bagi masyarakat, agar keadilan dan kebenaran tetap dapat ditegakkan dalam negara hukum Indonesia.
Sebagai informasi, sebelumnya PN Jakpus mengizinkan perkawinan beda agama dengan alasan berdasarkan UU Adminduk, serta pertimbangan sosiologis mengenai keberagaman masyarakat.