Surahman Hidayat Kritik Putusan PN Jakpus yang Membolehkan Pernikahan Beda Agama

- Publisher

Minggu, 2 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernikahan Muslimah memakai hijab di gereja beredar di media sosial. (Foto: istimewa)

Pernikahan Muslimah memakai hijab di gereja beredar di media sosial. (Foto: istimewa)

Suaranet.id
Pernikahan Muslimah memakai hijab di gereja beredar di media sosial. (Foto: istimewa)

Jakarta, SuaraNetAnggota Komisi VIII DPR RI, Surahman Hidayat, menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama. Menurutnya, PN Jakpus seharusnya tunduk pada konstitusi dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama.

Surahman menjelaskan bahwa dalam Islam, aturan mengenai perkawinan sudah jelas, di mana perempuan muslimah tidak diizinkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. Ketentuan ini juga termuat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing.

Surahman juga mengatakan bahwa jika ada hakim yang menikahkan seorang muslim dengan orang berbeda agama, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU dan bertentangan dengan konstitusi. Negara Indonesia didasarkan pada prinsip ketuhanan yang maha esa, di mana religiusitas menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

ADVERTISEMENT

IMG 5702

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surahman menekankan bahwa para hakim seharusnya tidak hanya melihat penjelasan teks secara terpisah, tetapi juga harus merujuk pada penafsiran original intent agar dapat memahami teks UU secara menyeluruh.

Baca Juga  Presiden Jokowi Ajak Investor Singapura Menanamkan Modal untuk Pengembangan Ibu Kota Nusantara

Oleh karena itu, Surahman berpendapat bahwa Mahkamah Agung harus memberikan disiplin kepada hakim-hakim di bawah kewenangannya agar mereka mengoreksi keputusan yang tidak sesuai dengan UUD, sehingga tidak lagi membuat keputusan yang bertentangan dengan konstitusi yang berlaku, yaitu UUD RI 1945.

Surahman berharap dengan demikian, akan terjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragama beraneka ragam. Para hakim juga bisa menjadi contoh yang baik dalam taat pada hukum dan konstitusi, serta menjadi pembelajaran yang baik bagi masyarakat, agar keadilan dan kebenaran tetap dapat ditegakkan dalam negara hukum Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya PN Jakpus mengizinkan perkawinan beda agama dengan alasan berdasarkan UU Adminduk, serta pertimbangan sosiologis mengenai keberagaman masyarakat.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Prabowo Tunjuk Sri Mulyani Kembali Jabat Menteri Keuangan, Fokus APBN 2025
Klarifikasi Kemenag: Pernikahan di Hari Libur Tetap Diperbolehkan!
Gen Z dan Milenial Paling Rentan Terlilit Pinjol, Berapa Besar Dampaknya?
Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Upaya Prabowo-Gibran di Tengah Tantangan PHK
Presiden Jokowi Apresiasi Perkembangan MotoGP di Indonesia
Angkat Bicara Soal Perang Ukraina, Lebanon, dan Palestina, Jokowi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
Bertekad Gali Kekayaan Bangsa, Prabowo: Rakyat Tinggal Menikmati
Presiden Jokowi Canangkan Pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Prabowo Tunjuk Sri Mulyani Kembali Jabat Menteri Keuangan, Fokus APBN 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 03:59 WIB

Gen Z dan Milenial Paling Rentan Terlilit Pinjol, Berapa Besar Dampaknya?

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:10 WIB

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Upaya Prabowo-Gibran di Tengah Tantangan PHK

Senin, 30 September 2024 - 00:30 WIB

Presiden Jokowi Apresiasi Perkembangan MotoGP di Indonesia

Jumat, 27 September 2024 - 20:07 WIB

Angkat Bicara Soal Perang Ukraina, Lebanon, dan Palestina, Jokowi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

Berita Terbaru