Surahman Hidayat Kritik Putusan PN Jakpus yang Membolehkan Pernikahan Beda Agama

- Publisher

Minggu, 2 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernikahan Muslimah memakai hijab di gereja beredar di media sosial. (Foto: istimewa)

Pernikahan Muslimah memakai hijab di gereja beredar di media sosial. (Foto: istimewa)

Suaranet.id
Pernikahan Muslimah memakai hijab di gereja beredar di media sosial. (Foto: istimewa)

Jakarta, SuaraNetAnggota Komisi VIII DPR RI, Surahman Hidayat, menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama. Menurutnya, PN Jakpus seharusnya tunduk pada konstitusi dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama.

Surahman menjelaskan bahwa dalam Islam, aturan mengenai perkawinan sudah jelas, di mana perempuan muslimah tidak diizinkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. Ketentuan ini juga termuat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing.

Surahman juga mengatakan bahwa jika ada hakim yang menikahkan seorang muslim dengan orang berbeda agama, hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU dan bertentangan dengan konstitusi. Negara Indonesia didasarkan pada prinsip ketuhanan yang maha esa, di mana religiusitas menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surahman menekankan bahwa para hakim seharusnya tidak hanya melihat penjelasan teks secara terpisah, tetapi juga harus merujuk pada penafsiran original intent agar dapat memahami teks UU secara menyeluruh.

Baca Juga  Kritik Tegas Saat di Mesir, Prabowo: Hak Asasi Manusia Belum Berlaku untuk Muslim

Oleh karena itu, Surahman berpendapat bahwa Mahkamah Agung harus memberikan disiplin kepada hakim-hakim di bawah kewenangannya agar mereka mengoreksi keputusan yang tidak sesuai dengan UUD, sehingga tidak lagi membuat keputusan yang bertentangan dengan konstitusi yang berlaku, yaitu UUD RI 1945.

Surahman berharap dengan demikian, akan terjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragama beraneka ragam. Para hakim juga bisa menjadi contoh yang baik dalam taat pada hukum dan konstitusi, serta menjadi pembelajaran yang baik bagi masyarakat, agar keadilan dan kebenaran tetap dapat ditegakkan dalam negara hukum Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya PN Jakpus mengizinkan perkawinan beda agama dengan alasan berdasarkan UU Adminduk, serta pertimbangan sosiologis mengenai keberagaman masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru