Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

- Publisher

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga di kawasan hutan Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, yang selama ini terancam sanksi UU Cipta Kerja, kini memperoleh perlindungan hukum setelah putusan MK.

Warga di kawasan hutan Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, yang selama ini terancam sanksi UU Cipta Kerja, kini memperoleh perlindungan hukum setelah putusan MK.

Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H) yang dimuat dalam Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Putusan ini menegaskan bahwa sanksi administratif tidak dapat diberlakukan terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan hutan secara turun-temurun dan tidak memiliki tujuan komersial.

Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UUP3H bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi masyarakat yang hidup di hutan secara turun-temurun.

Langkah ini dianggap sebagai angin segar bagi masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini menghadapi ancaman sanksi karena tinggal atau beraktivitas di kawasan hutan yang diklaim sebagai milik negara.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut putusan MK tersebut sebagai kemenangan rakyat yang memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat atas hutan.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi kebijakan turunan yang selama ini menekan masyarakat,” ujar Surambo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2025).

Baca Juga  Anies-Muhaimin Minta Pemungutan Suara Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Menurut Surambo, definisi masyarakat yang dilindungi seharusnya juga mencakup petani kecil perkebunan sawit yang beraktivitas di kawasan hutan tanpa tujuan komersial besar. “Mereka tidak seharusnya dikenai sanksi administratif seperti yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja,” katanya.

Dalam proses uji materi, Sawit Watch bersama kuasa hukumnya, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menghadirkan ahli dan masyarakat terdampak untuk memperkuat argumen.

Ahli hukum Grahat Nagara memberikan pandangan akademis yang mendukung dalil gugatan, sementara masyarakat dari Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, memberikan kesaksian mengenai kesulitan nyata yang mereka alami akibat penerapan aturan tersebut.

Penasehat Senior IHCS, Gunawan, menilai putusan MK ini dapat menjadi pijakan penting untuk memperkuat mekanisme reforma agraria, terutama dalam penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

“Putusan ini seharusnya menjadi dasar agar penyelesaian tidak hanya dilakukan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tetapi juga melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujarnya.

Sawit Watch bersama IHCS berkomitmen untuk memantau pelaksanaan putusan MK ini. Keduanya juga menegaskan akan mengajukan pengaduan konstitusional jika putusan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Bea Cukai Madura Tak Bernyali Hadapi Rokok Ilegal Merek Humer

“Ini bukan akhir, tetapi awal dari penguatan hak masyarakat atas ruang hidupnya,” kata Surambo menutup pernyataannya.

Penulis : Aini

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB