Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

- Publisher

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga di kawasan hutan Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, yang selama ini terancam sanksi UU Cipta Kerja, kini memperoleh perlindungan hukum setelah putusan MK.

Warga di kawasan hutan Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, yang selama ini terancam sanksi UU Cipta Kerja, kini memperoleh perlindungan hukum setelah putusan MK.

Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H) yang dimuat dalam Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Putusan ini menegaskan bahwa sanksi administratif tidak dapat diberlakukan terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan hutan secara turun-temurun dan tidak memiliki tujuan komersial.

Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UUP3H bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi masyarakat yang hidup di hutan secara turun-temurun.

Langkah ini dianggap sebagai angin segar bagi masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini menghadapi ancaman sanksi karena tinggal atau beraktivitas di kawasan hutan yang diklaim sebagai milik negara.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut putusan MK tersebut sebagai kemenangan rakyat yang memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat atas hutan.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi kebijakan turunan yang selama ini menekan masyarakat,” ujar Surambo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2025).

Baca Juga  Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka dalam Pemilu, PDI Siap Melaksanakan Keputusan MK

Menurut Surambo, definisi masyarakat yang dilindungi seharusnya juga mencakup petani kecil perkebunan sawit yang beraktivitas di kawasan hutan tanpa tujuan komersial besar. “Mereka tidak seharusnya dikenai sanksi administratif seperti yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja,” katanya.

Dalam proses uji materi, Sawit Watch bersama kuasa hukumnya, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menghadirkan ahli dan masyarakat terdampak untuk memperkuat argumen.

Ahli hukum Grahat Nagara memberikan pandangan akademis yang mendukung dalil gugatan, sementara masyarakat dari Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, memberikan kesaksian mengenai kesulitan nyata yang mereka alami akibat penerapan aturan tersebut.

Penasehat Senior IHCS, Gunawan, menilai putusan MK ini dapat menjadi pijakan penting untuk memperkuat mekanisme reforma agraria, terutama dalam penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

“Putusan ini seharusnya menjadi dasar agar penyelesaian tidak hanya dilakukan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tetapi juga melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujarnya.

Sawit Watch bersama IHCS berkomitmen untuk memantau pelaksanaan putusan MK ini. Keduanya juga menegaskan akan mengajukan pengaduan konstitusional jika putusan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Satpol PP Pamekasan Gencar Lakukan Pemberantasan Penjualan Rokok Ilegal

“Ini bukan akhir, tetapi awal dari penguatan hak masyarakat atas ruang hidupnya,” kata Surambo menutup pernyataannya.

Penulis : Aini

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Berita Terbaru