Satpol PP Pamekasan Gencar Lakukan Pemberantasan Penjualan Rokok Ilegal

- Publisher

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan gencar melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan gencar melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNet – Dalam upaya menegakkan aturan dan memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan kembali melakukan tindakan tegas. Pada Selasa, 30 April 2024, Satpol PP Pamekasan gencar melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap penjualan rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman, kegiatan yang dilakukan lebih mengarah pada sosialisasi secara persuasif, humanis, dan edukatif. Namun, jika diperlukan, Satpol PP juga tidak segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin untuk selalu memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang telah berlaku,” jelas Hasanurrahman.

Sasaran utama sosialisasi dan penindakan Satpol PP Pamekasan adalah toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, serta tempat-tempat yang diduga memproduksi rokok ilegal. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hasanurrahman menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan motto DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun 2024, yaitu “Budayakan Peredaran Rokok Legal”. Ia berharap dengan adanya sosialisasi dan penindakan yang dilakukan, masyarakat dapat menjual-belikan rokok yang legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Membanggakan, Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan dari Kemenkominfo RI

“Kami berharap masyarakat dapat menjual-belikan rokok yang legal, sesuai dengan motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini,” pungkas Hasanurrahman.

Berita Terkait

GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tindak Tegas Galian C Ilegal di Madura
Gelar Refleksi Seperempat Abad, FKMSB IAIN Madura Adakan Hikmah Mi’raj
Bersama Forkopimda, Polres Pamekasan Tanam Jagung 1 Juta Hektare
BSI Dorong Pertumbuhan UMKM di Ponorogo Lewat Program Talenta Wirausaha 2024
Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan dalam Dugaan Korupsi Dana Pokir
Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan
FORMASA Pamekasan Lantik Pengurus Baru, Fokus Cetak Generasi Berintegritas
Jaka Jatim Desak KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Rp7,4 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:52 WIB

GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tindak Tegas Galian C Ilegal di Madura

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:20 WIB

Gelar Refleksi Seperempat Abad, FKMSB IAIN Madura Adakan Hikmah Mi’raj

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:52 WIB

Bersama Forkopimda, Polres Pamekasan Tanam Jagung 1 Juta Hektare

Senin, 20 Januari 2025 - 22:09 WIB

Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan dalam Dugaan Korupsi Dana Pokir

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:15 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Dok. Modifikasi Sumber. Banyuanyar.net

Khazanah

10 Kalam Hikmah Kiai Istiqomah, Begini Lengkapnya!

Jumat, 24 Jan 2025 - 14:53 WIB

Dok. Istimewa

Nasional

Trump Ragukan Gencatan Senjata Gaza Tak Akan Bertahan Lama

Rabu, 22 Jan 2025 - 19:57 WIB