Satpol PP Pamekasan Gencar Lakukan Pemberantasan Penjualan Rokok Ilegal

- Publisher

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan gencar melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan gencar melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNet – Dalam upaya menegakkan aturan dan memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan kembali melakukan tindakan tegas. Pada Selasa, 30 April 2024, Satpol PP Pamekasan gencar melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap penjualan rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman, kegiatan yang dilakukan lebih mengarah pada sosialisasi secara persuasif, humanis, dan edukatif. Namun, jika diperlukan, Satpol PP juga tidak segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin untuk selalu memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang telah berlaku,” jelas Hasanurrahman.

Sasaran utama sosialisasi dan penindakan Satpol PP Pamekasan adalah toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, serta tempat-tempat yang diduga memproduksi rokok ilegal. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hasanurrahman menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan motto DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun 2024, yaitu “Budayakan Peredaran Rokok Legal”. Ia berharap dengan adanya sosialisasi dan penindakan yang dilakukan, masyarakat dapat menjual-belikan rokok yang legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Gaji Dosen di Pamekasan Rp 300 Ribu per Bulan Terungkap di Sidang MK, Ini Faktanya!

“Kami berharap masyarakat dapat menjual-belikan rokok yang legal, sesuai dengan motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini,” pungkas Hasanurrahman.

Berita Terkait

Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir
Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos
Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah
Jaka Jatim Geruduk Bank Jatim, Desak Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar
Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!
Anggaran Rp1,7 Miliar, Jalan Desa Terabaikan, Warga Sana Laok Tewas di Perjalanan
DPP FKMSB Periode 2025-2027 Dilantik, Gagas Gerakan Spirit Mengabdi
Titiek Puspa Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 17:41 WIB

Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir

Minggu, 20 April 2025 - 11:26 WIB

Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos

Selasa, 15 April 2025 - 12:49 WIB

Jaka Jatim Geruduk Bank Jatim, Desak Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar

Senin, 14 April 2025 - 22:02 WIB

Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Minggu, 13 April 2025 - 20:19 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar, Jalan Desa Terabaikan, Warga Sana Laok Tewas di Perjalanan

Berita Terbaru