Satpol PP Pamekasan Gencar Lakukan Pemberantasan Penjualan Rokok Ilegal

- Publisher

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan gencar melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan gencar melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNet – Dalam upaya menegakkan aturan dan memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan kembali melakukan tindakan tegas. Pada Selasa, 30 April 2024, Satpol PP Pamekasan gencar melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap penjualan rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman, kegiatan yang dilakukan lebih mengarah pada sosialisasi secara persuasif, humanis, dan edukatif. Namun, jika diperlukan, Satpol PP juga tidak segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin untuk selalu memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang telah berlaku,” jelas Hasanurrahman.

Sasaran utama sosialisasi dan penindakan Satpol PP Pamekasan adalah toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, serta tempat-tempat yang diduga memproduksi rokok ilegal. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hasanurrahman menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan motto DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun 2024, yaitu “Budayakan Peredaran Rokok Legal”. Ia berharap dengan adanya sosialisasi dan penindakan yang dilakukan, masyarakat dapat menjual-belikan rokok yang legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Pj Bupati Pamekasan: 'Kantor Mapolres Baru untuk Masyarakat

“Kami berharap masyarakat dapat menjual-belikan rokok yang legal, sesuai dengan motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini,” pungkas Hasanurrahman.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru