Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka dalam Pemilu, PDI Siap Melaksanakan Keputusan MK

- Publisher

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat diwawancarai oleh awak media. (Foto: doc PDI)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat diwawancarai oleh awak media. (Foto: doc PDI)

 

SuaraNet, Jakarta-Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan partainya tidak khawatir dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi ketentuan sistem pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PDI Perjuangan, kata Hasto, siap melaksanakan putusan MK apa pun hasilnya, yakni tetap menggunakan proporsional terbuka atau kembali ke sistem proporsional tertutup.

“PDI Perjuangan selalu siap baik pemilu legislatif dengan daftar terbuka maupun tertutup,” ujar Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasto mengatakan bahwa PDI Perjuangan selalu mendorong pelembagaan partai. Dari situ, kata dia, PDI Perjuangan mampu menghadirkan kader-kader terbaik untuk menjadi pemimpin Indonesia ke depan. Kader PDI Perjuangan, seperti Ahmad Basarah, Bambang Wuryanto, Pramono Anung, dan Ganjar Pranowo lahir dari proses pelembagaan partai dengan kaderisasi.

“Meskipun PDI Perjuangan berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga untuk mendorong pelembagaan partai politik, kami mendorong proporsional tertutup, tetapi kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK,” tegas Hasto.

Baca Juga  Jokowi: Jangan Coba-coba Intervensi Pemilu!

Diketahui, hingga saat ini, MK belum mengagendakan sidang pengucapan putusan uji materi ketentuan sistem pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.

“Kalau ditanya, kapan sidang pengucapan putusan? Belum tahu dan belum diagendakan,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi. Minggu (28/5/2023).

Sidang pemeriksaan uji materi mengenai ketentuan sistem pemilu tersebut sudah rampung. Selanjutnya, kesimpulan para pihak akan diserahkan pada 31 Mei 2023. Kemudian majelis hakim membahas dan memutus dalam rapat permusyawaratan hakim.

“Tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak. Setelah itu, dibahas dan diputus oleh majelis hakim, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” katanya.

Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, Selasa (23/5/2023). Majelis hakim konstitusi pun akan segera memutuskan gugatan tersebut. Apabila judicial review itu dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan foto calon anggota legislatif.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru