Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka dalam Pemilu, PDI Siap Melaksanakan Keputusan MK

- Publisher

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat diwawancarai oleh awak media. (Foto: doc PDI)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat diwawancarai oleh awak media. (Foto: doc PDI)

 

SuaraNet, Jakarta-Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan partainya tidak khawatir dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi ketentuan sistem pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PDI Perjuangan, kata Hasto, siap melaksanakan putusan MK apa pun hasilnya, yakni tetap menggunakan proporsional terbuka atau kembali ke sistem proporsional tertutup.

“PDI Perjuangan selalu siap baik pemilu legislatif dengan daftar terbuka maupun tertutup,” ujar Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Hasto mengatakan bahwa PDI Perjuangan selalu mendorong pelembagaan partai. Dari situ, kata dia, PDI Perjuangan mampu menghadirkan kader-kader terbaik untuk menjadi pemimpin Indonesia ke depan. Kader PDI Perjuangan, seperti Ahmad Basarah, Bambang Wuryanto, Pramono Anung, dan Ganjar Pranowo lahir dari proses pelembagaan partai dengan kaderisasi.

“Meskipun PDI Perjuangan berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga untuk mendorong pelembagaan partai politik, kami mendorong proporsional tertutup, tetapi kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK,” tegas Hasto.

Baca Juga  MK Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Politik Diminta Berbenah

Diketahui, hingga saat ini, MK belum mengagendakan sidang pengucapan putusan uji materi ketentuan sistem pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.

“Kalau ditanya, kapan sidang pengucapan putusan? Belum tahu dan belum diagendakan,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi. Minggu (28/5/2023).

Sidang pemeriksaan uji materi mengenai ketentuan sistem pemilu tersebut sudah rampung. Selanjutnya, kesimpulan para pihak akan diserahkan pada 31 Mei 2023. Kemudian majelis hakim membahas dan memutus dalam rapat permusyawaratan hakim.

“Tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak. Setelah itu, dibahas dan diputus oleh majelis hakim, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” katanya.

Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, Selasa (23/5/2023). Majelis hakim konstitusi pun akan segera memutuskan gugatan tersebut. Apabila judicial review itu dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan foto calon anggota legislatif.

Berita Terkait

Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg
Prabowo: NU Berperan Besar dalam Kemerdekaan dan Pembangunan Bangsa
Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas
Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google
Terkendala Jam Kerja dan Kepastian Gaji, Pasutri di Sumenep Mundur dari Relawan MBG
Israel Klaim Negaranya Dekat dengan Arab, Saudi Tolak tanpa Kemerdekaan Palestina 
Mahasiswa UNAIR BBK 5 Blambangan Ajak Siswa SDN 2 Blambangan Kelola Sampah Sejak Dini hari

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:31 WIB

Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA

Sabtu, 15 Februari 2025 - 03:05 WIB

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:47 WIB

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:53 WIB

Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:48 WIB

Terkendala Jam Kerja dan Kepastian Gaji, Pasutri di Sumenep Mundur dari Relawan MBG

Berita Terbaru

Dok. LPJ PERTAMINA

Nasional

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Sabtu, 15 Feb 2025 - 03:05 WIB