Usai Viral Bagi-bagi Amplop PDIP Masjid Sumenep, Bawaslu: Zakat Kok Pakai Lambang Partai!

- Publisher

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

JAKARTA SUARANET-  Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) menegaskan akan menindak praktik uang dalam politik yang sempat Viral dan juga dilakukan elite Pdi Perjuangan di Sumenep, Jawa Timur.

Ia mengaku tengah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sumenep untuk menelusuri dugaan pelanggaran politik praktis.

Ia sudah menyelediki amplop merah berlogo PDIP beserta foto Ketua DPP PDIP Said Abdullah dan Ahmad Fauzi Ketua Cabang PDIP Sumenep yang selenggarakan di salahsatu Masjid di Sumenep, Madura, Pada Senin (27/3/2023).

“Yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan,” ujarnya.

Rahmat menuturkan, aturan tersebut, akan sulit ditindak jika dilakukan di lingkungan rumah maupun properti pribadi.

“Kalau musholla pribadi kan tidak mungkin kita tindak. Apalagi di lingkungan rumah, sulit. Tapi ini bicara ruang publik. Tempat ibadah yang di ruang publik ya,” jelasnya.

Maka dari itu, ia sudah bekerjasama dengan Bawaslu Sumenep akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PDIP.

Baca Juga  Hasil Seleksi Bawaslu, Berikut Nama-Nama Komisioner Bawaslu Se-Madura yang Lolos

Jika hal ini memang terbukti, nantinya akan dikenakan sanksi pelanggaran administrasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut.

“Mengenai pelanggaran administrasi (kalau terbukti). Kami bukan (menelusuri) politik uangnya, karena politik uang ada di masa kampanye,” lanjutnya.

Ia pun merespons alasan dari Said Muhammad yang menyatakan bahwa uang tersebut sebagai bagian dari zakat mal yang rutin diberikan kepada warga setiap tahun.

Said dan Fauzi juga diketahui bahwa ia sempat membagikan 175 ribu paket sembako kepada kaum miskin selama masa reses anggota dewan pada Maret. Sembako tersebut sebagian dalam bentuk uang.

“Kita imbau jangan ada politik uang. Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh melarang. Mungkin diperbaiki ke depan. Zakat kok pakai lambang Partai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terbaru