Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

- Publisher

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD dan Musfiq berbincang mengenai persoalan hukum dan dinamika demokrasi di Indonesia.

Mahfud MD dan Musfiq berbincang mengenai persoalan hukum dan dinamika demokrasi di Indonesia.

Surabaya – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kembali menuai kritik dari kalangan aktivis di Jawa Timur. Sejumlah pasal yang mengatur soal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, serta lembaga negara dinilai berpotensi membungkam kebebasan kritik publik.

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, mengatakan bahwa dalam KUHP baru terdapat ketentuan pidana yang dapat menjerat masyarakat yang menyampaikan kritik secara lisan maupun tulisan di ruang publik. Menurutnya, aturan tersebut membuka ruang kriminalisasi terhadap pengkritik kebijakan pemerintah.

“Pasal-pasal dalam KUHP baru ini mengandung unsur pembungkaman. Kritik terhadap kepala negara, wakil kepala negara, pemerintah, maupun lembaga negara bisa dipidana, sehingga masyarakat akan takut menyampaikan pendapat,” ujar Musfiq, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut berupa hukuman penjara mulai dari satu tahun hingga enam tahun, atau denda pidana dengan kategori tertentu. Ketentuan ini dinilai dapat mempersempit ruang demokrasi, khususnya bagi aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil yang selama ini berperan sebagai pengawas kebijakan publik.

Baca Juga  Tingginya Biaya Hidup di Jakarta, Hampir Rp 15 Juta!

Musfiq menegaskan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Menurutnya, masyarakat menyampaikan kritik bukan untuk menghina pemerintah, melainkan untuk memberikan masukan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan publik.

“Kalau kritik dipidana, maka fungsi kontrol sosial akan hilang. Padahal pengkritik kebijakan justru ingin memberi sumbangan terbaik agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang,” katanya.

Lebih lanjut, Musfiq menilai ketentuan dalam KUHP baru tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak membawa Indonesia mundur ke pola-pola pembungkaman seperti yang pernah terjadi di masa lalu.

“Jangan sampai ini mengarah pada praktik-praktik Orde Baru, di mana aktivis dan masyarakat kritis menjadi sasaran. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Jaringan Kawal Jawa Timur mendesak pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang dinilai represif.

“Kami meminta pemerintah memperbaiki pasal-pasal yang berpotensi menekan dan mengkriminalisasi pengkritik kebijakan. Kebebasan berpendapat adalah hak warga negara yang harus dilindungi,” pungkas Musfiq.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WIB

Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Berita Terbaru