Ledia Hanifa Tanyakan Soal Tambahan Anggaran Kemindikbudristek Tak Dibolehkan

- Publisher

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jakarta – Ledia Hanifa Amaliah Anggota Komisi X DPR RI tanyakan komitmen pemerintah Indonesia soal sektor pendidikan Indonesia emas 2045 saat Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5) pagi.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperoleh alokasi pagu indikatif belanja K/L tahun 2024 hanya sebesar 13 persen dari alokasi anggaran pendidikan tahun 2024 sekitar Rp695 triliun.

Oleh karena itu, ia meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah melalui Kemenkeu dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai alasan di balik keputusan alokasi pagu indikatif tahun 2024 untuk Kemendikbudristek.

Jika dibiarkan tanpa penjelasan, ungkapnya, Kemendikbudristek sebagai ‘tulang punggung’ sektor pendidikan akan sulit mewujudkan sistem pendidikan Indonesia yang memerdekakan manusia sekaligus membangun jiwa dan raga bangsa.

“Secara prioritas pendidikan dipercayakan sepenuhnya untuk dikelola kepada Kemendikbudristek. Kami perlu tahu apa sebab (usulan) tambahan anggaran tidak dibolehkan, ini sangat penting supaya kita juga tahu sebenarnya keberpihakan pemerintah pada pengelolaan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek itu sebesar apa,” ungkapnya.

Baca Juga  Ansari Edukasi Masyarakat Pamekasan Tentang Keuangan Haji dalam Diseminasi BPKH

Ia menegaskan bahwa Kemendikbudristek adalah tulang punggung sektor pendidikan Indonesia, ia turut mengingatkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang relevan bagi Kemendikbudristek, di sisi lain, ia juga meminta Kemendikbudristek secara proaktif meyakinkan Bappenas maupun Kementerian Keuangan bahwa peran Kemendikbudristek lewat program kerja yang ditetapkan vital untuk keberlangsungan pendidikan generasi bangsa.

“Kita harus sungguh-sungguh melakukan evaluasi terus-menerus terkait dengan mandatory 20 persen (alokasi anggaran pendidikan dalam APBN) ini yang belum sepenuhnya dikelola oleh Kementerian yang fungsinya langsung dengan pendidikan. Ini jadi ruang perjuangan kita bersama untuk meyakinkan 20 persen pendidikan, setidaknya setengahnya dikelola oleh Kemendikbud,” pungkasnya.

Menurut informasi, Presiden Joko Widodo memberikan arahan bahwa Indonesia harus menguatkan sumber daya manusia (SDM) untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Melalui pernyataan tersebut, harusnya sektor pendidikan menjadi tulang punggung utama untuk mewujudkan harapan besar ini menjadi nyata.

Akan tetapi, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023, Kemendikbudristek memperoleh alokasi pagu indikatif belanja K/L tahun 2024 sebesar Rp81,8 triliun. Padahal, sebelumnya Kemendikbudristek telah mengajukan usulan pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp95,3 triliun pada tanggal 8 Maret 2023.

Baca Juga  Surahman Hidayat Kritik Putusan PN Jakpus yang Membolehkan Pernikahan Beda Agama

Hal ini menjadi pertanyaan bagi Komisi X DPR mengenai alasan di balik keputusan tersebut. ditambah lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran pendidikan dialokasikan Rp 643,1 triliun hingga Rp 695,3 triliun, bagi Sri, angka tersebut merupakan angka tertinggi dalam kurun periode pemerintahan di Indonesia.

Berita Terkait

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terbaru