Ledia Hanifa Tanyakan Soal Tambahan Anggaran Kemindikbudristek Tak Dibolehkan

- Publisher

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jakarta – Ledia Hanifa Amaliah Anggota Komisi X DPR RI tanyakan komitmen pemerintah Indonesia soal sektor pendidikan Indonesia emas 2045 saat Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5) pagi.

Pasalnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperoleh alokasi pagu indikatif belanja K/L tahun 2024 hanya sebesar 13 persen dari alokasi anggaran pendidikan tahun 2024 sekitar Rp695 triliun.

Oleh karena itu, ia meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah melalui Kemenkeu dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai alasan di balik keputusan alokasi pagu indikatif tahun 2024 untuk Kemendikbudristek.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dibiarkan tanpa penjelasan, ungkapnya, Kemendikbudristek sebagai ‘tulang punggung’ sektor pendidikan akan sulit mewujudkan sistem pendidikan Indonesia yang memerdekakan manusia sekaligus membangun jiwa dan raga bangsa.

“Secara prioritas pendidikan dipercayakan sepenuhnya untuk dikelola kepada Kemendikbudristek. Kami perlu tahu apa sebab (usulan) tambahan anggaran tidak dibolehkan, ini sangat penting supaya kita juga tahu sebenarnya keberpihakan pemerintah pada pengelolaan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek itu sebesar apa,” ungkapnya.

Baca Juga  Hafisz Thohir Nilai Inflasi Kepri Karena Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Ia menegaskan bahwa Kemendikbudristek adalah tulang punggung sektor pendidikan Indonesia, ia turut mengingatkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang relevan bagi Kemendikbudristek, di sisi lain, ia juga meminta Kemendikbudristek secara proaktif meyakinkan Bappenas maupun Kementerian Keuangan bahwa peran Kemendikbudristek lewat program kerja yang ditetapkan vital untuk keberlangsungan pendidikan generasi bangsa.

“Kita harus sungguh-sungguh melakukan evaluasi terus-menerus terkait dengan mandatory 20 persen (alokasi anggaran pendidikan dalam APBN) ini yang belum sepenuhnya dikelola oleh Kementerian yang fungsinya langsung dengan pendidikan. Ini jadi ruang perjuangan kita bersama untuk meyakinkan 20 persen pendidikan, setidaknya setengahnya dikelola oleh Kemendikbud,” pungkasnya.

Menurut informasi, Presiden Joko Widodo memberikan arahan bahwa Indonesia harus menguatkan sumber daya manusia (SDM) untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Melalui pernyataan tersebut, harusnya sektor pendidikan menjadi tulang punggung utama untuk mewujudkan harapan besar ini menjadi nyata.

Akan tetapi, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas Nomor S-287/MK.02/2023 dan B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023, Kemendikbudristek memperoleh alokasi pagu indikatif belanja K/L tahun 2024 sebesar Rp81,8 triliun. Padahal, sebelumnya Kemendikbudristek telah mengajukan usulan pagu indikatif tahun 2024 sebesar Rp95,3 triliun pada tanggal 8 Maret 2023.

Baca Juga  Kritik Tegas Saat di Mesir, Prabowo: Hak Asasi Manusia Belum Berlaku untuk Muslim

Hal ini menjadi pertanyaan bagi Komisi X DPR mengenai alasan di balik keputusan tersebut. ditambah lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran pendidikan dialokasikan Rp 643,1 triliun hingga Rp 695,3 triliun, bagi Sri, angka tersebut merupakan angka tertinggi dalam kurun periode pemerintahan di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru