SuaraNet, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengecam keras kebijakan terbaru Twitter, yang kini dikenal sebagai X, karena mengizinkan konten pornografi diunggah di platform tersebut. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada manajemen Twitter.
“Kami tentunya akan memblokir platform tersebut apabila menyiarkan konten pornografi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Reuters, Selasa (18/6).
Ia menjelaskan bahwa surat ancaman pemblokiran ini dilayangkan karena penyebaran konten pornografi di internet bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Salah satu dasar hukumnya adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran konten asusila.
Pemblokiran platform yang mengizinkan konten pornografi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, Budi tidak menyebutkan batas waktu yang diberikan kepada Twitter untuk menanggapi peringatan ini.
Kebijakan Twitter untuk mengizinkan konten pornografi atau konten dewasa (not safe for work/NSFW) mulai diterapkan sejak awal Juni tahun ini.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Hana Hanisa