Polemik hiburan kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Setelah beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menutup Teman Juang Cafe karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda), kini muncul kasus baru yang justru menyeret nama Bank Jatim Cabang Pamekasan.
Ironisnya, hingga saat ini belum terendus adanya tindakan tegas dari Pemkab terhadap bank milik daerah tersebut, meski kasusnya menuai kecaman publik.
Video Pesta Saweran di Kantor Bank Jatim
Sebuah video yang memperlihatkan pesta di dalam kantor Bank Jatim Cabang Pamekasan pada 3 Juli 2025 mencuat dan menjadi perbincangan hangat warga Pamekasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam video tersebut terlihat aksi saweran terhadap dua Lady Companion (LC) oleh sejumlah pegawai dan pejabat bank. Rekaman itu segera menimbulkan kegaduhan, lantaran dilakukan di kantor sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang notabene berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Banyak pihak menilai peristiwa itu tidak hanya mencoreng nama baik lembaga perbankan, tetapi juga bertabrakan dengan identitas Pamekasan sebagai Gerbang Salam —sebuah jargon religius yang selama ini dijunjung tinggi sebagai ikon kota santri.
Jargon-jargon bernada islami inilah yang menjadi bahan bakar untuk menggerakkan massa menyikapi lebih jauh pada hal-hal yang beraroma maksiat.
Kontras dengan lambannya respons terhadap kasus Bank Jatim atau memang enggan merespon, Pemkab Pamekasan justru bergerak cepat menutup Teman Juang Cafe hanya karena sebuah video penampilan DJ viral di media sosial malam itu.
Video yang memperlihatkan penampilan DJ Aqinn x Yezzy asal Malang itu sempat beredar luas di TikTok, Facebook, hingga WhatsApp. Tidak butuh waktu lama, Bupati Kholilurrahman langsung memerintahkan Satpol PP untuk menindak dan menutup kafe tersebut.
“Saya sudah perintahkan, kalau memang betul begitu, maka wajib ditutup!” begitu yang disampaikan Bupati Pamekasan yang dikutip media mainstream.
Perintah itu langsung dieksekusi pada Minggu (27/7/2025). Kepala Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, membenarkan bahwa Teman Juang Cafe resmi ditutup berdasarkan surat perintah tugas Nomor SPT.800.1.11./07.GD/432.305/2025.
Penutupan melibatkan banyak pihak: Satpol PP, DPMPTSP, Disporapar, aparat tiga pilar keamanan, lurah, babinsa, bhabinkamtibmas Kelurahan Patemon, hingga Polsek Kota.
Kafe tersebut dinilai melanggar Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang hiburan dan rekreasi serta Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang ketertiban umum.
Sebagai warga Pamekasan sikap tegas terhadap tempat-tempat hiburan di sekitar sudah bukan hal yang baru di benak saya:
Ratusan massa pernah melakukan aksi penutupan paksa tempat karaoke Moga Jaya, di Kelurahan Kolpajung di tahun 2023, tempat wisata ‘Bukit Bintang’ yang berada di Palduding dibakar lantaran dinilai berpotensi menjadi tempat maksiat, tahun 2020 dan masih banyak tempat hiburan lainya yang menambah catatan bahwa tempat hiburan yang tidak sesuai standar etis masyarakat tidak akan tumbuh di Pamekasan.
Dalam hal ini, bisa dikatakan sikap tegas pemerintah dan masyarakat (sebagian) selaras, setidaknya saya menyakini itu. Akan tetapi keyakinan saya tiba-tiba goyah ketika melihat sikap Pemkab menutup sebuah kafe swasta yang hanya menampilkan DJ ditutup dengan cepat, sementara pesta sawer di kantor Bank Jatim—yang jelas melibatkan pegawai lembaga milik pemerintah—belum tersentuh sanksi?
Atau mungkin Pemkab Pamekasan punya standar ganda dalam penegakan aturan di bumi tercinta ini, Wallahu a’lam.
Penulis: Umarul Faruk























