Penggeledahan Biro Kesra Provinsi Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua kali terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim periode 2019-2024, alih-alih menghadirkan kejelasan, justru menyisakan tanda tanya besar.
Hingga saat ini, identitas aktor intelektual di balik potensi praktik rasuah yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut masih menjadi misteri yang diselimuti kabut ketidakpastian.
Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2021, Gubernur Jawa Timur memiliki otoritas penuh dalam menetapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait penyaluran dana hibah yang direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Fakta ini secara implisit menempatkan posisi sentral dan tanggung jawab besar pada pucuk pimpinan eksekutif provinsi dalam pengelolaan alokasi anggaran hibah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data yang terhimpun dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Biro Kesra menunjukkan betapa masifnya gelontoran dana Hibah Gubernur (HG) setiap tahunnya, mencapai angka triliunan rupiah.
Rincian anggaran dan potensi kerugian negara yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama periode 2019-2023 sungguh mencengangkan:
| TAHUN | ANGGARAN | KERUGIAN |
| 2019 | Rp. 1.192.168.247.000,00 | Rp. 895.188.273.957,00 |
| 2020 | Rp. 1.481.553.758.600,00 | Rp. 388.948.594.750,00 |
| 2021 | Rp. 1.267.232.803.000,00 | Rp. 761.374.095.457,00 |
| 2022 | Rp. 1.109.247.172.564,00 | Rp. 11.005.549.000,00 |
| 2023 | Rp. 1.982.979.067.055,00 | Rp. 15.783.969.000,00 |
| TOTAL | Rp. 2.061.294.933.164,00 |
Angka total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 2 triliun ini bukan sekadar deretan nominal yang fantastis, melainkan representasi nyata dari potensi penyalahgunaan uang rakyat dalam skala yang sangat besar.
Pertanyaan krusial yang mendesak untuk dijawab adalah: bagaimana mungkin kerugian sebesar ini dapat terjadi? Apakah mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana hibah ini berjalan efektif?
Ketidakmampuan KPK untuk segera mengungkap dalang di balik dugaan korupsi ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran. Apakah ada upaya sistematis untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan dan pengaruh? Atau justru, kompleksitas jaringan korupsi ini sedemikian rupa sehingga menyulitkan aparat penegak hukum untuk menembus lapisan-lapisan pelaku?
Publik berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi penuh terkait kasus ini. Mengingat besarnya potensi kerugian negara dan implikasinya terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur, KPK dituntut untuk bertindak cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu dalam mengungkap kebenaran.
Proses hukum yang berlarut-larut hanya akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan menciptakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Oleh karena itu, mendesak bagi KPK untuk tidak hanya fokus pada penggeledahan dan pengumpulan bukti fisik, tetapi juga melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh mekanisme pengelolaan dana hibah, termasuk peran dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat, terutama pihak yang memiliki wewenang tertinggi berdasarkan regulasi yang berlaku.
Pengungkapan dalang utama dan penuntasan kasus ini hingga ke akar-akarnya adalah ujian sesungguhnya bagi kredibilitas KPK dan komitmen negara dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan bangsa. Ketidakjelasan dalang korupsi dana hibah Jawa Timur ini adalah alarm bahaya yang mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah dan efektivitas pengawasan.
*)Penulis adalah Musfiq, Aktvis Anti Korupsi Jawa Timur.























