Pamekasan – Sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis, 26 September 2024, menjadi sorotan publik setelah Ach Suhairi, kuasa hukum Sinin, seorang warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan terpaksa menyampaikan protes keras atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam pernyataannya, Ach Suhairi mengungkapkan bahwa putusan ini mencederai prinsip keadilan. Ia merasa banyak pledoi penting yang seharusnya dipertimbangkan oleh hakim justru diabaikan.
“Ini adalah keputusan yang janggal. Tidak ada satu pun pledoi yang diterima,” tegasnya.
Sinin didakwa berdasarkan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, Ach Suhairi menekankan adanya kesalahan fatal dalam identitas kliennya yang dicatat lahir di Pamekasan, padahal seharusnya di Kabupaten Sampang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa surat tuntutan yang diajukan juga mengandung kesalahan, di mana nomor perkara yang digunakan adalah milik terdakwa lain dalam kasus penipuan.
“Salah ketik tidak bisa menjadi alasan dalam perkara hukum yang menentukan nasib seseorang,” ungkapnya dengan tegas.
Yang menarik perhatiannya, terdapat perbedaan mencolok antara vonis Sinin dan terdakwa lain, Muhri, yang memiliki kasus serupa namun hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
“Mengapa perbedaan ini bisa terjadi?” tanya Ach Suhairi, menambah ketegangan dalam kasus ini.