Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tersangka Narkoba Protes Putusan Pengadilan Pamekasan

- Publisher

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach Suhairi, kuasa hukum Sinin saat diwawancara oleh sejumlah wartawan.

Ach Suhairi, kuasa hukum Sinin saat diwawancara oleh sejumlah wartawan.

Pamekasan – Sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis, 26 September 2024, menjadi sorotan publik setelah Ach Suhairi, kuasa hukum Sinin, seorang warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan terpaksa menyampaikan protes keras atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam pernyataannya, Ach Suhairi mengungkapkan bahwa putusan ini mencederai prinsip keadilan. Ia merasa banyak pledoi penting yang seharusnya dipertimbangkan oleh hakim justru diabaikan.

“Ini adalah keputusan yang janggal. Tidak ada satu pun pledoi yang diterima,” tegasnya.

Sinin didakwa berdasarkan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, Ach Suhairi menekankan adanya kesalahan fatal dalam identitas kliennya yang dicatat lahir di Pamekasan, padahal seharusnya di Kabupaten Sampang.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa surat tuntutan yang diajukan juga mengandung kesalahan, di mana nomor perkara yang digunakan adalah milik terdakwa lain dalam kasus penipuan.

“Salah ketik tidak bisa menjadi alasan dalam perkara hukum yang menentukan nasib seseorang,” ungkapnya dengan tegas.

Baca Juga  Billboard Ra Baqir-Taufadi yang Hiasi Kota Pamekasan Menarik Perhatian Publik

Yang menarik perhatiannya, terdapat perbedaan mencolok antara vonis Sinin dan terdakwa lain, Muhri, yang memiliki kasus serupa namun hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

“Mengapa perbedaan ini bisa terjadi?” tanya Ach Suhairi, menambah ketegangan dalam kasus ini.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Berita Terbaru