Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tersangka Narkoba Protes Putusan Pengadilan Pamekasan

- Publisher

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach Suhairi, kuasa hukum Sinin saat diwawancara oleh sejumlah wartawan.

Ach Suhairi, kuasa hukum Sinin saat diwawancara oleh sejumlah wartawan.

Pamekasan – Sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis, 26 September 2024, menjadi sorotan publik setelah Ach Suhairi, kuasa hukum Sinin, seorang warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan terpaksa menyampaikan protes keras atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam pernyataannya, Ach Suhairi mengungkapkan bahwa putusan ini mencederai prinsip keadilan. Ia merasa banyak pledoi penting yang seharusnya dipertimbangkan oleh hakim justru diabaikan.

“Ini adalah keputusan yang janggal. Tidak ada satu pun pledoi yang diterima,” tegasnya.

Sinin didakwa berdasarkan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, Ach Suhairi menekankan adanya kesalahan fatal dalam identitas kliennya yang dicatat lahir di Pamekasan, padahal seharusnya di Kabupaten Sampang.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa surat tuntutan yang diajukan juga mengandung kesalahan, di mana nomor perkara yang digunakan adalah milik terdakwa lain dalam kasus penipuan.

“Salah ketik tidak bisa menjadi alasan dalam perkara hukum yang menentukan nasib seseorang,” ungkapnya dengan tegas.

Baca Juga  Putin Sambut Hangat Kerja Sama Indonesia-Rusia, Sebut RI Tambah Kekuatan BRICS

Yang menarik perhatiannya, terdapat perbedaan mencolok antara vonis Sinin dan terdakwa lain, Muhri, yang memiliki kasus serupa namun hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

“Mengapa perbedaan ini bisa terjadi?” tanya Ach Suhairi, menambah ketegangan dalam kasus ini.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Berita Terbaru