Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tersangka Narkoba Protes Putusan Pengadilan Pamekasan

- Publisher

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach Suhairi, kuasa hukum Sinin saat diwawancara oleh sejumlah wartawan.

Ach Suhairi, kuasa hukum Sinin saat diwawancara oleh sejumlah wartawan.

Pamekasan – Sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis, 26 September 2024, menjadi sorotan publik setelah Ach Suhairi, kuasa hukum Sinin, seorang warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan terpaksa menyampaikan protes keras atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam pernyataannya, Ach Suhairi mengungkapkan bahwa putusan ini mencederai prinsip keadilan. Ia merasa banyak pledoi penting yang seharusnya dipertimbangkan oleh hakim justru diabaikan.

“Ini adalah keputusan yang janggal. Tidak ada satu pun pledoi yang diterima,” tegasnya.

Sinin didakwa berdasarkan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, Ach Suhairi menekankan adanya kesalahan fatal dalam identitas kliennya yang dicatat lahir di Pamekasan, padahal seharusnya di Kabupaten Sampang.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa surat tuntutan yang diajukan juga mengandung kesalahan, di mana nomor perkara yang digunakan adalah milik terdakwa lain dalam kasus penipuan.

“Salah ketik tidak bisa menjadi alasan dalam perkara hukum yang menentukan nasib seseorang,” ungkapnya dengan tegas.

Baca Juga  Membanggakan, Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan dari Kemenkominfo RI

Yang menarik perhatiannya, terdapat perbedaan mencolok antara vonis Sinin dan terdakwa lain, Muhri, yang memiliki kasus serupa namun hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

“Mengapa perbedaan ini bisa terjadi?” tanya Ach Suhairi, menambah ketegangan dalam kasus ini.

Berita Terkait

GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tindak Tegas Galian C Ilegal di Madura
Gelar Refleksi Seperempat Abad, FKMSB IAIN Madura Adakan Hikmah Mi’raj
Bersama Forkopimda, Polres Pamekasan Tanam Jagung 1 Juta Hektare
BSI Dorong Pertumbuhan UMKM di Ponorogo Lewat Program Talenta Wirausaha 2024
Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan dalam Dugaan Korupsi Dana Pokir
Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan
FORMASA Pamekasan Lantik Pengurus Baru, Fokus Cetak Generasi Berintegritas
Jaka Jatim Desak KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Rp7,4 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:52 WIB

GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tindak Tegas Galian C Ilegal di Madura

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:20 WIB

Gelar Refleksi Seperempat Abad, FKMSB IAIN Madura Adakan Hikmah Mi’raj

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:52 WIB

Bersama Forkopimda, Polres Pamekasan Tanam Jagung 1 Juta Hektare

Senin, 20 Januari 2025 - 22:09 WIB

Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan dalam Dugaan Korupsi Dana Pokir

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:15 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolres Baru di Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Dok. Modifikasi Sumber. Banyuanyar.net

Khazanah

10 Kalam Hikmah Kiai Istiqomah, Begini Lengkapnya!

Jumat, 24 Jan 2025 - 14:53 WIB

Dok. Istimewa

Nasional

Trump Ragukan Gencatan Senjata Gaza Tak Akan Bertahan Lama

Rabu, 22 Jan 2025 - 19:57 WIB