Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tersangka Narkoba Protes Putusan Pengadilan Pamekasan

- Publisher

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach Suhairi, kuasa hukum Sinin saat diwawancara oleh sejumlah wartawan.

Ach Suhairi, kuasa hukum Sinin saat diwawancara oleh sejumlah wartawan.

Pamekasan – Sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis, 26 September 2024, menjadi sorotan publik setelah Ach Suhairi, kuasa hukum Sinin, seorang warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan terpaksa menyampaikan protes keras atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam pernyataannya, Ach Suhairi mengungkapkan bahwa putusan ini mencederai prinsip keadilan. Ia merasa banyak pledoi penting yang seharusnya dipertimbangkan oleh hakim justru diabaikan.

“Ini adalah keputusan yang janggal. Tidak ada satu pun pledoi yang diterima,” tegasnya.

Sinin didakwa berdasarkan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, Ach Suhairi menekankan adanya kesalahan fatal dalam identitas kliennya yang dicatat lahir di Pamekasan, padahal seharusnya di Kabupaten Sampang.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa surat tuntutan yang diajukan juga mengandung kesalahan, di mana nomor perkara yang digunakan adalah milik terdakwa lain dalam kasus penipuan.

“Salah ketik tidak bisa menjadi alasan dalam perkara hukum yang menentukan nasib seseorang,” ungkapnya dengan tegas.

Baca Juga  Beredar Isu Penculikan Anak, Polres Sumenep Imbau Masyarakat Tidak Panik

Yang menarik perhatiannya, terdapat perbedaan mencolok antara vonis Sinin dan terdakwa lain, Muhri, yang memiliki kasus serupa namun hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

“Mengapa perbedaan ini bisa terjadi?” tanya Ach Suhairi, menambah ketegangan dalam kasus ini.

Berita Terkait

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub
Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030
Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir
Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos
Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah
Jaka Jatim Geruduk Bank Jatim, Desak Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar
Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:42 WIB

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Kamis, 24 April 2025 - 13:46 WIB

Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub

Senin, 21 April 2025 - 12:15 WIB

Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030

Minggu, 20 April 2025 - 17:41 WIB

Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir

Minggu, 20 April 2025 - 11:26 WIB

Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos

Berita Terbaru