Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

- Publisher

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu – Bea Cukai Pantoloan menggagalkan distribusi 42.400 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang ditemukan dalam empat paket di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (6/4). Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penindakan dilakukan di gudang jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Tondo, Kecamatan Mantikulore. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 212 slop rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, menjelaskan bahwa rincian barang yang disita meliputi 77 slop merek L300, 67 slop dan 5 bungkus merek Marbol, serta 67 slop dan 5 bungkus merek Boss Caffe Latte.

“Total keseluruhan mencapai 42.400 batang rokok,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp62.964.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp31.630.400.

Menurut Hartopo, rokok ilegal tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga  Optimisme Investor AS Terhadap Iklim Investasi di Indonesia

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya yang memanfaatkan jalur distribusi barang kiriman. Pengawasan akan terus diperkuat guna menutup celah peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Pantoloan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Polres Pamekasan Gelar Pelatihan Penulisan Narasi, Perkuat Konten Kreatif Bhabinkamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru