Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

- Publisher

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu – Bea Cukai Pantoloan menggagalkan distribusi 42.400 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang ditemukan dalam empat paket di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (6/4). Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penindakan dilakukan di gudang jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Tondo, Kecamatan Mantikulore. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 212 slop rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, menjelaskan bahwa rincian barang yang disita meliputi 77 slop merek L300, 67 slop dan 5 bungkus merek Marbol, serta 67 slop dan 5 bungkus merek Boss Caffe Latte.

“Total keseluruhan mencapai 42.400 batang rokok,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp62.964.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp31.630.400.

Menurut Hartopo, rokok ilegal tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga  Tolak Hubungan Intim, Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Tewas

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya yang memanfaatkan jalur distribusi barang kiriman. Pengawasan akan terus diperkuat guna menutup celah peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Pantoloan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Berita Terbaru