Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

- Publisher

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu – Bea Cukai Pantoloan menggagalkan distribusi 42.400 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang ditemukan dalam empat paket di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (6/4). Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penindakan dilakukan di gudang jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Tondo, Kecamatan Mantikulore. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 212 slop rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, menjelaskan bahwa rincian barang yang disita meliputi 77 slop merek L300, 67 slop dan 5 bungkus merek Marbol, serta 67 slop dan 5 bungkus merek Boss Caffe Latte.

“Total keseluruhan mencapai 42.400 batang rokok,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp62.964.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp31.630.400.

Menurut Hartopo, rokok ilegal tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga  Mahasantri Peduli, FKMSB Pusat Salurkan 1000 Bantuan untuk Kaum Duafa di Kabupaten Pamekasan

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya yang memanfaatkan jalur distribusi barang kiriman. Pengawasan akan terus diperkuat guna menutup celah peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Pantoloan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB