Sumenep — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penyimpangan di sektor cukai rokok yang berkaitan dengan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pengembangan terbaru, sejumlah pengusaha rokok di Madura, khususnya Kabupaten Sumenep, mulai ikut disorot.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nama H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi termasuk di antara pihak yang disebut dalam penelusuran awal penyidik.
Ketiganya diketahui merupakan pelaku usaha di sektor industri rokok lokal. Namun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait status hukum mereka dalam perkara tersebut.
Pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan DJBC. KPK diduga menelusuri kemungkinan keterkaitan antara pelaku usaha rokok dengan aliran dana yang tengah diusut dalam perkara tersebut.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus berdasarkan keterangan para saksi, tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Perusahaan mana saja, itu terkait dengan keterangan dari para tersangka, saksi-saksi, dan bukti yang kami miliki,” ujarnya.
“Tidak mungkin uang ini hadir begitu saja. Pasti ada yang memberi dan menerima, dan itu sedang kami telusuri.” tambahnya.
Selain di Sumenep, sejumlah pengusaha rokok di wilayah lain seperti Pamekasan dan Malang juga dikabarkan masuk dalam daftar penelusuran.
Bahkan, data yang disebut berasal dari hasil analisis transaksi oleh PPATK turut mengungkap adanya indikasi aliran dana mencurigakan yang mengarah pada praktik koruptif di sektor ini.
Tak hanya menyasar individu, KPK juga dikabarkan akan memperluas pemeriksaan terhadap struktur industri. Sebanyak 271 perusahaan rokok (PR) skala UMKM di Madura disebut akan ikut diperiksa guna mendalami potensi keterlibatan dalam praktik yang tengah diselidiki.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa negara semakin serius dalam menertibkan sektor industri rokok, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola cukai.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menutup celah praktik ilegal maupun penyimpangan yang selama ini kerap terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru maupun kepastian hukum terhadap nama-nama yang disebut dalam proses penelusuran tersebut.






