Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menyoroti sejumlah pelaku industri rokok di Kabupaten Malang.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman alur distribusi dan pengajuan pita cukai yang diduga tidak sesuai ketentuan.
KPK menilai, wilayah Malang menjadi salah satu titik penting dalam rantai produksi dan distribusi rokok yang tengah diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus menelusuri mekanisme pengurusan pita cukai, baik secara administratif maupun praktik di lapangan.
“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan rokok yang melakukan pengurusan pita cukai, untuk mengetahui proses penjualan dan pendistribusian produknya,” ujar Budi.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah pengusaha rokok di Kabupaten Malang yang menjadi perhatian antara lain H. Sulaiman (CV Sayap Mas), H. Subaidi (CV Cakra Mas Jaya), H. Munawir (PT Gunung Cengkeh), serta H. Zubaidi (PR Demang Jaya).
KPK mendalami peran masing-masing pihak, terutama terkait proses pengajuan pita cukai dan distribusi produk rokok yang beredar di pasaran.
Selain Malang, penyidik juga tetap memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pengusaha rokok di daerah lain, termasuk Madura.
Salah satu saksi kunci, Muhammad Suryo, bahkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 2 April 2026.
Sejumlah nama lain seperti Martinus Suparman dan Liem Eng Hwie juga telah diperiksa, sementara Rokhmawan dan Benny Tan dijadwalkan ulang.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan pita cukai secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku industri di berbagai daerah, khususnya Malang yang kini menjadi sorotan utama.






