Bea Cukai Madura Musnahkan 20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Puluhan Miliar

- Publisher

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai Madura.

Pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai Madura.

Pamekasan– Aksi tegas dilakukan Bea Cukai Madura dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Di hari Rabu, 6 Agustus 2025, Kantor Bea Cukai Madura memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Selain itu, sejumlah botol hasil sitaan berisi minuman keras ilegal di panjang di aula kantor Bea Cukai saat jumpa pers.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025. Total barang yang dimusnahkan adalah: 20.111.194 batang rokok ilegal dengan berbagai merek seperti HMIN Bold, Angker, GF, Geboy, Gico, RJ99, Humer, LS, Suryaku, Just Full, Lacoste, LBaik, ST16MA, SOL, Classy, Fantastic, Everest, Dalil, Milde, Manchester, Smith,  Luxio, Dubai, Newcastle, M4, Aswad, Sanmarino dan lainnya. Rokok-rokok ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dimusnahkan dengan cara dituang di tempat pembakaran.

Nilai total barang ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp29.526.668.935,00. Tindakan ini dinilai berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp19.575.589.843,00.

Baca Juga  Kabar Gembira! Ribuan Warga Pamekasan Terima Sertifikat Tanah Gratis

Kerja sama yang solid antara Bea Cukai Madura dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah menjadi kunci sukses dalam operasi penindakan ini

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki penindakan tersebut hasil dari Kerja sama yang solid antara Bea Cukai Madura dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah yang menjadi kunci sukses dalam operasi penindakan ini.

“Kegiatan Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkasnya. (Lif)

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:07 WIB

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru