Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan menyoroti keterlibatan industri rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pengembangan perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana dari pihak swasta kepada oknum pejabat Bea Cukai untuk memuluskan proses importasi barang secara ilegal. Sejumlah perusahaan rokok kini masuk dalam radar penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
KPK tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan unit kerja di daerah. Oleh karena itu, penyidik juga akan mendalami peran kantor wilayah DJBC guna menelusuri alur kewenangan serta potensi celah dalam sistem pelayanan cukai.
“Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai. Kami akan cek kewenangannya seperti apa,” tambahnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik suap diduga berkaitan dengan manipulasi sistem pemeriksaan barang. Dalam mekanisme kepabeanan, dikenal Jalur Hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan Jalur Merah (dengan pemeriksaan ketat).
Para tersangka diduga mengatur parameter tertentu agar barang yang seharusnya melalui Jalur Merah dialihkan ke Jalur Hijau. Dengan cara ini, barang dapat lolos tanpa pemeriksaan yang semestinya. Dugaan kesepakatan ilegal tersebut disebut telah berlangsung sejak Oktober 2025.
KPK menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor cukai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat. Lemahnya pengawasan membuka peluang peredaran barang terbatas seperti rokok dan alkohol tanpa kontrol memadai.
“Artinya ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yakni: Rizal (RZL), eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando (ORL), Kasi Intel DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Sejumlah pihak swasta dari manajemen PT Blueray
KPK memastikan akan membuka identitas perusahaan rokok yang diduga terlibat secara transparan seiring perkembangan penyidikan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai, guna menutup celah praktik korupsi di masa mendatang.






