KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

- Publisher

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan menyoroti keterlibatan industri rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Pengembangan perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana dari pihak swasta kepada oknum pejabat Bea Cukai untuk memuluskan proses importasi barang secara ilegal. Sejumlah perusahaan rokok kini masuk dalam radar penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

KPK tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan unit kerja di daerah. Oleh karena itu, penyidik juga akan mendalami peran kantor wilayah DJBC guna menelusuri alur kewenangan serta potensi celah dalam sistem pelayanan cukai.

“Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai. Kami akan cek kewenangannya seperti apa,” tambahnya.

Baca Juga  GMC Jombang Sukses Gelar Pendidikan Melek Politik Kaum Milenial

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik suap diduga berkaitan dengan manipulasi sistem pemeriksaan barang. Dalam mekanisme kepabeanan, dikenal Jalur Hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan Jalur Merah (dengan pemeriksaan ketat).

Para tersangka diduga mengatur parameter tertentu agar barang yang seharusnya melalui Jalur Merah dialihkan ke Jalur Hijau. Dengan cara ini, barang dapat lolos tanpa pemeriksaan yang semestinya. Dugaan kesepakatan ilegal tersebut disebut telah berlangsung sejak Oktober 2025.

KPK menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor cukai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat. Lemahnya pengawasan membuka peluang peredaran barang terbatas seperti rokok dan alkohol tanpa kontrol memadai.

“Artinya ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat,” tegas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yakni: Rizal (RZL), eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando (ORL), Kasi Intel DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC,  Sejumlah pihak swasta dari manajemen PT Blueray

Baca Juga  Laga MU vs Persis Solo Berujung Rusuh, Satu Suporter Mabuk Diamankan Polisi

KPK memastikan akan membuka identitas perusahaan rokok yang diduga terlibat secara transparan seiring perkembangan penyidikan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai, guna menutup celah praktik korupsi di masa mendatang.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu
Polres Pamekasan Gelar Pelatihan Penulisan Narasi, Perkuat Konten Kreatif Bhabinkamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru