Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan

- Publisher

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal SendangBiru.

Rokok ilegal SendangBiru.

Malang — Peredaran rokok ilegal merek Sendang Biru di wilayah Kabupaten Malang masih berlangsung meski aparat dan pemerintah mengklaim terus menggencarkan penindakan.

Produk tanpa pita cukai itu dikabarkan milik seorang tokoh, Haji Subaidi.

Produk tersebut  mudah ditemukan, baik di warung-warung kecil hingga mulai merambah penjualan melalui platform marketplace.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini digencarkan. Pasalnya, di tengah berbagai operasi penertiban dan sosialisasi, distribusi produk ilegal justru dinilai semakin adaptif dan meluas.

Sejumlah warga menyebut rokok Sendang Biru dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Perbedaan harga ini membuat produk ilegal tersebut lebih diminati sebagian konsumen, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah.

“Di warung masih banyak, harganya jauh lebih murah. Jadi pembeli juga tidak terlalu peduli soal cukai,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain di tingkat lokal, peredaran rokok ilegal kini juga merambah ruang digital. Produk tanpa pita cukai dilaporkan mulai diperjualbelikan melalui marketplace, memanfaatkan celah pengawasan di platform daring.

Baca Juga  Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Fajar, seorang aktivis, menilai fenomena ini menunjukkan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal semakin terorganisir dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Kalau sudah masuk marketplace, artinya jaringan mereka makin modern. Ini tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya luas, bukan hanya ke pelanggaran hukum tapi juga ke penerimaan negara,” kata Fajar.

Ia menegaskan, rokok ilegal merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi cukai, sekaligus menekan pelaku usaha rokok legal yang harus mematuhi berbagai aturan dan beban pajak.

“Industri legal dirugikan karena harus bersaing dengan produk murah yang tidak mengikuti regulasi. Ini jelas tidak adil,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, distribusi rokok ilegal tersebut diduga melibatkan jaringan tertentu. Bahkan, nama seorang tokoh lokal sempat disebut-sebut dalam isu yang berkembang di masyarakat. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait hal tersebut.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di ranah digital. Sejak 1 Oktober 2025, penjualan rokok ilegal melalui marketplace secara resmi dilarang.

Baca Juga  Diiming-imingi Bebas Biaya Kost, Mahasiswi IAIN Madura Diduga Dilecehkan Pemilik Kost

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah telah meminta seluruh platform e-commerce untuk memastikan hanya produk rokok legal yang dapat diperjualbelikan.

“Kami meminta marketplace memastikan seluruh produk rokok yang dijual memiliki pita cukai resmi. Ini bagian dari upaya melindungi penerimaan negara dan industri yang taat aturan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sejumlah platform besar seperti Tokopedia dan Bukalapak juga telah diminta untuk aktif melakukan pengawasan dan memblokir produk ilegal.

Namun, dengan masih ditemukannya penjualan rokok ilegal di platform digital, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum optimal.

Pengamat menilai lemahnya pengawasan digital menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku. Tanpa penguatan sistem dan penindakan yang konsisten, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan terus berkembang.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli rokok ilegal. Selain melanggar hukum, produk tanpa pita cukai juga tidak melalui pengawasan standar yang jelas, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.

Warga juga didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Baca Juga  ‎PMII UIN Madura Resmi Dilantik, Mabinkom: Warga Pergerakan Harus Siap Tinggalkan 'Menara Gading Kampus' dan Turun ke Jalan!

Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam membantu aparat menekan distribusi barang ilegal.

Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal seperti Sendang Biru tidak hanya bertahan, tetapi juga bertransformasi mengikuti perkembangan zaman.

Di tengah gencarnya penindakan, tantangan pemberantasan justru semakin kompleks dan membutuhkan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, aparat, platform digital, dan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Berita Terbaru