Malang — Peredaran rokok ilegal merek Sendang Biru di wilayah Kabupaten Malang masih berlangsung meski aparat dan pemerintah mengklaim terus menggencarkan penindakan.
Produk tanpa pita cukai itu dikabarkan milik seorang tokoh, Haji Subaidi.
Produk tersebut mudah ditemukan, baik di warung-warung kecil hingga mulai merambah penjualan melalui platform marketplace.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini digencarkan. Pasalnya, di tengah berbagai operasi penertiban dan sosialisasi, distribusi produk ilegal justru dinilai semakin adaptif dan meluas.
Sejumlah warga menyebut rokok Sendang Biru dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Perbedaan harga ini membuat produk ilegal tersebut lebih diminati sebagian konsumen, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
“Di warung masih banyak, harganya jauh lebih murah. Jadi pembeli juga tidak terlalu peduli soal cukai,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain di tingkat lokal, peredaran rokok ilegal kini juga merambah ruang digital. Produk tanpa pita cukai dilaporkan mulai diperjualbelikan melalui marketplace, memanfaatkan celah pengawasan di platform daring.
Fajar, seorang aktivis, menilai fenomena ini menunjukkan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal semakin terorganisir dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Kalau sudah masuk marketplace, artinya jaringan mereka makin modern. Ini tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya luas, bukan hanya ke pelanggaran hukum tapi juga ke penerimaan negara,” kata Fajar.
Ia menegaskan, rokok ilegal merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi cukai, sekaligus menekan pelaku usaha rokok legal yang harus mematuhi berbagai aturan dan beban pajak.
“Industri legal dirugikan karena harus bersaing dengan produk murah yang tidak mengikuti regulasi. Ini jelas tidak adil,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, distribusi rokok ilegal tersebut diduga melibatkan jaringan tertentu. Bahkan, nama seorang tokoh lokal sempat disebut-sebut dalam isu yang berkembang di masyarakat. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait hal tersebut.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di ranah digital. Sejak 1 Oktober 2025, penjualan rokok ilegal melalui marketplace secara resmi dilarang.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah telah meminta seluruh platform e-commerce untuk memastikan hanya produk rokok legal yang dapat diperjualbelikan.
“Kami meminta marketplace memastikan seluruh produk rokok yang dijual memiliki pita cukai resmi. Ini bagian dari upaya melindungi penerimaan negara dan industri yang taat aturan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sejumlah platform besar seperti Tokopedia dan Bukalapak juga telah diminta untuk aktif melakukan pengawasan dan memblokir produk ilegal.
Namun, dengan masih ditemukannya penjualan rokok ilegal di platform digital, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum optimal.
Pengamat menilai lemahnya pengawasan digital menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku. Tanpa penguatan sistem dan penindakan yang konsisten, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan terus berkembang.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli rokok ilegal. Selain melanggar hukum, produk tanpa pita cukai juga tidak melalui pengawasan standar yang jelas, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
Warga juga didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam membantu aparat menekan distribusi barang ilegal.
Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal seperti Sendang Biru tidak hanya bertahan, tetapi juga bertransformasi mengikuti perkembangan zaman.
Di tengah gencarnya penindakan, tantangan pemberantasan justru semakin kompleks dan membutuhkan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, aparat, platform digital, dan masyarakat.






