Surabaya, SuaraNet– Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali melakukan aksi demonstrasi terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Aksi demonstrasi tersebut digelar di depan kantor mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis (1/8/2024) pukul 11.00 WIB.
Dalam aksinya, Jaka Jatim menyuarakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Khofifah Indar Parawansa yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah sejak 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Wahid terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret empat orang, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan stafnya Rusdi (keduanya tersangka), serta Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi (keduanya divonis 2,5 tahun penjara).
Menurut Musfiq, selaku koordinator aksi, APBD Provinsi Jawa Timur yang disahkan setiap tahun sejak 2019 hingga 2024 mencapai kurang lebih Rp 32 Triliun. Namun, realisasi anggaran APBD dalam bentuk Dana Hibah selalu bermasalah dan mendapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setiap tahunnya.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, dana hibah tahun anggaran 2019 yang tidak menyetor Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp 2,9 Triliun (dari anggaran hibah Rp 8,8 Triliun), tahun 2020 yang tidak menyetor SPJ Rp 1,6 Triliun (dari anggaran hibah Rp 10,8 Triliun), dan tahun 2021 sebesar Rp 1,5 Triliun (dari anggaran dana hibah Rp 9,2 Triliun).
Musfiq menyatakan bahwa dana hibah Provinsi Jawa Timur hanya dijadikan anggaran siluman oleh pejabat Pemprov Jatim untuk meraup keuntungan semata, karena tidak ada sistem monitoring dan evaluasi berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor/100/143/013/1/2019.
Jaka Jatim meminta KPK untuk memeriksa pejabat eksekutif daerah Provinsi Jawa Timur, termasuk mantan Gubernur Jatim, Wakil Gubernur Jatim, mantan Sekda Jatim, dan Pj. Gubernur Jatim saat ini, serta seluruh Kepala Dinas yang terlibat dalam kegiatan dana hibah setiap tahun.
“Seharusnya KPK memeriksa pejabat eksekutif daerah Provinsi Jawa Timur dalam hal keterlibatan dan penerima bagian yang selama ini belum disentuh oleh KPK, karena di plafon anggaran Organisasi Perangkat daerah (OPD)
Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah terbagi menjadi 2 anggaran yaitu (Hibah Pokir) Jatah legislatif dan (Hibah
Non Pokir) Jatah eksekutif,” kata Menurut Musfiq, koordinator aksi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2021, setiap pelaksanaan dan pencairan kegiatan dana hibah Provinsi Jawa Timur harus ada SK Gubernur Jawa Timur. JAKA JATIM mendesak agar KPK memeriksa pejabat eksekutif daerah Provinsi Jawa Timur terkait keterlibatan dan penerima bagian yang selama ini belum disentuh oleh KPK.