SuaraNet – Nama Kholilurrahman, mantan Bupati Pamekasan periode 2008-2013 dan mantan anggota DPR RI periode 2014-2018, kembali mencuat seiring pencalonannya sebagai Bupati Pamekasan 2024. Namun, sosok yang akrab disapa Kiai Kholil ini pernah terseret kasus dugaan pemalsuan surat kematian yang terkait dengan kehidupan pribadinya.
Kasus ini pertama kali muncul ketika Kh. Kholil hendak menikahi istri keduanya, Eriska Dewi Kusnanda, seorang warga Blitar, Jawa Timur. Dalam proses pernikahannya, ia diduga menggunakan surat kematian palsu atas nama istri pertamanya, Ny. Roihana Kholil. Dengan adanya surat tersebut, Kh. Kholil bisa menikahi Eriska secara resmi.
Kasus dugaan pemalsuan surat kematian ini tidak berhenti sampai di situ. Pada tahun 2008, setelah Kh. Kholilurrahman terpilih menjadi Bupati Pamekasan, muncul kembali dugaan bahwa ia membuat surat kematian palsu kedua, kali ini untuk menceraikan istri mudanya, Eriska. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menjaga citra politiknya di tengah posisinya sebagai bupati baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga saat ini, ia terus membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang menurutnya kasus tersebut bagian dari upaya menjatuhkan reputasinya.
Meski begitu, tuduhan pemalsuan surat kematian tersebut kembali mencuat setelah dirinya resmi mendaftar sebagai calon bupati Kabupaten Pamekasan di KPU
Dalam Pilkada kali ini, ia mencalonkan diri sebagai Bupati Pamekasan, berpasangan dengan Sukriyanto,
Dari latar belakang dugaan kasus tersebut, justru menyita perhatian publik mengenai integritas dan kejujuran karir kh. kholilurrahman dalam dunia politik.
Lantas bagaimana masyarakat Pamekasan menilai rekam jejak kasus ini, terlebih dalam memberikan harapan pemimpin yang layak, transparan, dan jujur?
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Anam Khair