Pemilu 2024: KPU RI Segera Tetapkan Hasil Nasional

- Publisher

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. foto: @kpuri

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. foto: @kpuri

Jakarta, SuaraNet – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024), tepat pada hari terakhir batas waktu penetapan hasil pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Sebelum penetapan, KPU RI akan melakukan rekapitulasi perolehan suara untuk dua provinsi tersisa, yakni Papua dan Papua Pegunungan.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada, hari ini KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2024. Proses rekapitulasi sudah hampir selesai, tinggal dua provinsi lagi yang harus direkapitulasi,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Hasyim menjelaskan bahwa pada Selasa (19/3/2024) malam, pihaknya sudah melakukan rekapitulasi perolehan suara dari 35 provinsi. Selain itu, mereka juga sedang merekapitulasi hasil pemilu dari Provinsi Jawa Barat.

“Setelah semua provinsi selesai rekapitulasi (nasional di KPU RI), kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” tambah Hasyim.

Rekapitulasi dari Provinsi Papua dan Papua Pegunungan baru dapat digelar pada hari Rabu. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa komisioner KPU dari dua provinsi tersebut baru tiba di Jakarta pada Selasa malam usai menuntaskan rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Baca Juga  Kunci Menjadi Muslim yang Dicintai Allah: Panduan Praktis untuk Meningkatkan Iman dan Taqwa

Hasyim juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Pada Tingkat Nasional akan mencakup berbagai jenis pemilihan yang dilakukan dalam Pemilu 2024.

“Jadi semua jenis pemilu itu nanti akan dirangkum ke dalam satu keputusan KPU,” jelas Hasyim.

Surat keputusan tersebut juga memiliki peran penting dalam sengketa atau gugatan yang mungkin diajukan oleh peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil pemilu. Hasyim menegaskan bahwa keputusan KPU merupakan objek sengketa yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Surat keputusan KPU tersebut merupakan satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan bagi para peserta pemilu yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Hasyim.

Sebelumnya, hasil penghitungan suara dari 36 provinsi, termasuk Jawa Barat dan pemilihan luar negeri, menunjukkan dominasi pasangan Prabowo-Gibran. Namun, pasangan Anies-Muhaimin juga berhasil meraih dukungan di beberapa provinsi.

Berdasarkan hasil penghitungan awak media terhadap data dari 36 provinsi tersebut, diketahui bahwa pasangan Prabowo-Gibran meraup 95.085.401 suara atau 58,58 persen dari total suara sah. Pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.619.950 suara atau 25,02 persen. Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud meraih 26.687.018 suara atau 16,44 persen.

Baca Juga  Khofifah-Emil Jawab Capaian dan Janji Politik Soal Madura dalam Debat Pilgub Jatim 2024

Dengan penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI, tahapan pemilu akan segera berakhir, dan pemenang resmi akan diumumkan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
211 Anggota DPR Diduga Sembunyikan Riwayat Pendidikan, Ada Apa dengan KPU?
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:49 WIB

211 Anggota DPR Diduga Sembunyikan Riwayat Pendidikan, Ada Apa dengan KPU?

Berita Terbaru