Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

- Publisher

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan pulau-pulau kecil di Jawa Timur mendesak DPRD untuk merevisi Perda Perlindungan Nelayan dan menindak tegas kapal trawl.

Nelayan pulau-pulau kecil di Jawa Timur mendesak DPRD untuk merevisi Perda Perlindungan Nelayan dan menindak tegas kapal trawl.

Surabaya– Jaringan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (JMP3K) mendatangi Komisi B DPRD Jawa Timur untuk menyuarakan berbagai persoalan yang dihadapi nelayan tradisional di wilayah pesisir dan kepulauan.

Koalisi yang terdiri dari KNM Masalembu, KNTI Jatim, WALHI Jatim, LBH Surabaya, KIARA, Trend Asia, serta perwakilan warga pulau-pulau kecil itu menyoroti kerusakan ekosistem laut yang semakin parah akibat maraknya aktivitas kapal trawl dan lemahnya penegakan hukum di lapangan.

“Konflik antara nelayan tradisional dan pengguna kapal trawl terus meningkat, terutama di wilayah pesisir dari Bawean hingga Masalembu,” ujar perwakilan JMP3K dalam pertemuan tersebut.

Selain praktik penangkapan ikan yang merusak, JMP3K juga menyoroti dampak krisis iklim yang makin terasa. Rusaknya terumbu karang dan menurunnya hasil tangkapan ikan membuat pendapatan nelayan terus tergerus.

JMP3K mendesak revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Menurut mereka, aturan itu belum menjawab persoalan nyata nelayan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil seperti Masalembu.

Baca Juga  Kuliah Umum 'Jurnalis, Perang, dan Perempuan': Menggugah Semangat Mahasiswa PBI UNIRA

“Nelayan di pulau kecil masih kesulitan listrik, bahan bakar, hingga fasilitas penyimpanan ikan. Harga jual ikan rendah, sementara biaya melaut tinggi,” kata salah satu anggota JMP3K.

Keterbatasan transportasi laut dan jarak yang jauh dari pusat pemerintahan juga membuat akses administrasi dan pelayanan publik bagi nelayan semakin sulit.

Dalam audiensi tersebut, JMP3K menegaskan penolakan terhadap penggunaan alat tangkap yang merusak dan meminta pengaturannya diperjelas dalam Perda yang akan direvisi. Mereka juga mendesak adanya penegakan hukum tegas terhadap kapal trawl serta penguatan Pos Keamanan Laut Terpadu (Poskamladu) untuk melindungi wilayah tangkap nelayan kecil.

Komisi B DPRD Jawa Timur menanggapi dengan sejumlah rekomendasi awal, di antaranya:

* Memasukkan wilayah pulau-pulau kecil dalam prioritas pembangunan Poskamladu tahun 2026

* Berkoordinasi dengan PLN dan Komisi D terkait penyelesaian masalah listrik di kepulauan

* Mendorong pembangunan cold storage milik pemerintah

* Membina koperasi nelayan untuk memperkuat posisi tawar mereka

* Mengkaji ulang distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran

JMP3K menyambut baik respons DPRD, namun menegaskan pentingnya tindak lanjut konkret. Mereka berharap nelayan pulau-pulau kecil dilibatkan langsung dalam proses revisi Perda dan perumusan kebijakan ke depan.

Baca Juga  7 Alasan Memilih Program Studi Tadris Bahasa Indonesia (TBIN) di IAIN Madura

“Pemerintah provinsi harus berani melindungi wilayah tangkap nelayan kecil, menetapkan kawasan lindung di pulau-pulau kecil, serta memastikan keadilan sosial dan ekologis bagi masyarakat pesisir,” tegas JMP3K dalam pernyataan penutup.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB