Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

- Publisher

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan pulau-pulau kecil di Jawa Timur mendesak DPRD untuk merevisi Perda Perlindungan Nelayan dan menindak tegas kapal trawl.

Nelayan pulau-pulau kecil di Jawa Timur mendesak DPRD untuk merevisi Perda Perlindungan Nelayan dan menindak tegas kapal trawl.

Surabaya– Jaringan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (JMP3K) mendatangi Komisi B DPRD Jawa Timur untuk menyuarakan berbagai persoalan yang dihadapi nelayan tradisional di wilayah pesisir dan kepulauan.

Koalisi yang terdiri dari KNM Masalembu, KNTI Jatim, WALHI Jatim, LBH Surabaya, KIARA, Trend Asia, serta perwakilan warga pulau-pulau kecil itu menyoroti kerusakan ekosistem laut yang semakin parah akibat maraknya aktivitas kapal trawl dan lemahnya penegakan hukum di lapangan.

“Konflik antara nelayan tradisional dan pengguna kapal trawl terus meningkat, terutama di wilayah pesisir dari Bawean hingga Masalembu,” ujar perwakilan JMP3K dalam pertemuan tersebut.

Selain praktik penangkapan ikan yang merusak, JMP3K juga menyoroti dampak krisis iklim yang makin terasa. Rusaknya terumbu karang dan menurunnya hasil tangkapan ikan membuat pendapatan nelayan terus tergerus.

JMP3K mendesak revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Menurut mereka, aturan itu belum menjawab persoalan nyata nelayan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil seperti Masalembu.

Baca Juga  Prabowo Tunjuk Sri Mulyani Kembali Jabat Menteri Keuangan, Fokus APBN 2025

“Nelayan di pulau kecil masih kesulitan listrik, bahan bakar, hingga fasilitas penyimpanan ikan. Harga jual ikan rendah, sementara biaya melaut tinggi,” kata salah satu anggota JMP3K.

Keterbatasan transportasi laut dan jarak yang jauh dari pusat pemerintahan juga membuat akses administrasi dan pelayanan publik bagi nelayan semakin sulit.

Dalam audiensi tersebut, JMP3K menegaskan penolakan terhadap penggunaan alat tangkap yang merusak dan meminta pengaturannya diperjelas dalam Perda yang akan direvisi. Mereka juga mendesak adanya penegakan hukum tegas terhadap kapal trawl serta penguatan Pos Keamanan Laut Terpadu (Poskamladu) untuk melindungi wilayah tangkap nelayan kecil.

Komisi B DPRD Jawa Timur menanggapi dengan sejumlah rekomendasi awal, di antaranya:

* Memasukkan wilayah pulau-pulau kecil dalam prioritas pembangunan Poskamladu tahun 2026

* Berkoordinasi dengan PLN dan Komisi D terkait penyelesaian masalah listrik di kepulauan

* Mendorong pembangunan cold storage milik pemerintah

* Membina koperasi nelayan untuk memperkuat posisi tawar mereka

* Mengkaji ulang distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran

JMP3K menyambut baik respons DPRD, namun menegaskan pentingnya tindak lanjut konkret. Mereka berharap nelayan pulau-pulau kecil dilibatkan langsung dalam proses revisi Perda dan perumusan kebijakan ke depan.

Baca Juga  Kekeringan Melanda 269 Dusun di Pamekasan, Warga Beli Air untuk Kebutuhan Sehari-hari

“Pemerintah provinsi harus berani melindungi wilayah tangkap nelayan kecil, menetapkan kawasan lindung di pulau-pulau kecil, serta memastikan keadilan sosial dan ekologis bagi masyarakat pesisir,” tegas JMP3K dalam pernyataan penutup.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru