Sumenep, SuaraNet – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, memasuki babak baru. Polres Sumenep telah melayangkan panggilan kedua kepada ZA setelah panggilan pertama diabaikan. Aktivis dari Dear Jatim, Ferdy Dwi Hidayat, mendesak pihak kepolisian untuk segera mempercepat proses penyelidikan dan menuntaskan kasus ini.
Kasus ini bermula dari penggerebekan delapan pekerja seks komersial (PSK) di tiga lokasi di Sumenep pada 6 September 2024. ZA diduga meminta uang sebesar Rp10 juta kepada tiga mucikari dengan ancaman akan memenjarakan mereka. Salah satu mucikari, Addur, mengaku telah menyerahkan Rp6 juta kepada ZA karena ketakutan.
“Saya takut dipenjara kalau tidak menyerahkan uang. Saya sendiri yang menyerahkan kepada Ji Zainal,” ungkap Addur.
Namun, ZA membantah tuduhan tersebut dan menyatakan, “Tidak benar, saya untuk apa mencari uang sekecil itu.”
Selain dugaan pemerasan, Ferdy Dwi Hidayat juga mengecam tindakan ZA yang mempublikasikan wajah PSK dalam operasi penggerebekan. Ferdy menilai tindakan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi martabat perempuan demi kepentingan politik.
“Ini bukan hanya kepentingan politik, tapi juga ajang untuk memeras seseorang. Tindakan Ketua DPRD Sumenep tidak berperikemanusiaan,” tegas Ferdy.
Ferdy juga mendesak DPC PDI Perjuangan untuk mengganti ZA dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Sumenep. Menurutnya, perilaku ZA tidak pantas dan mencoreng citra lembaga legislatif.
Sebagai tindak lanjut, Ferdy akan melakukan pengaduan resmi kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumenep, DPP PDI Perjuangan, dan lembaga terkait lainnya. Ia meminta penyelidikan atas penyalahgunaan kekuasaan ini dan menegaskan bahwa keadilan serta hak asasi manusia harus dilindungi.
“Kami akan meminta penyelidikan atas penyalahgunaan kekuasaan ini, karena keadilan dan hak asasi manusia harus dilindungi, tidak boleh ada eksploitasi politik seperti ini,” pungkas Ferdy.