Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

- Publisher

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Saddad. (Foto/ist)

Anwar Saddad. (Foto/ist)

Meskipun sudah berstatus tersangka sejak Juli 2024, politisi Anwar Sadad hingga September 2025 belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Situasi ini memicu banyak pertanyaan di kalangan publik.

Anwar Sadad adalah salah satu dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak, pada Desember 2022.

Alasan KPK Belum Lakukan Penahanan

KPK telah memberikan penjelasan terkait penundaan penahanan Anwar Sadad. Menurut KPK, penahanan akan dilakukan jika tim penyidik merasa bukti yang dimiliki sudah cukup dan penyidikan tidak terhambat.

Saat ini, KPK masih berfokus pada pengumpulan bukti, seperti melalui penggeledahan dan penyitaan.

Anwar Sadad sendiri beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dengan alasan ada kegiatan partai dan kedewanan.

Namun, ia akhirnya memenuhi panggilan pada akhir Juni 2025 untuk diperiksa terkait alokasi dan mekanisme dana hibah.

Baca Juga  GAM Jatim Desak Bongkar Praktik Kotor Pertamina

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad, termasuk tanah dan bangunan di Probolinggo dan Banyuwangi. Penyitaan ini menjadi bukti nyata bahwa proses penyidikan terus berjalan meskipun belum ada penahanan.

Masyarakat menantikan kelanjutan kasus ini. Akankah Anwar Sadad akhirnya ditahan, ataukah proses hukumnya akan terus bergulir tanpa tindakan penahanan lebih lanjut?

Penulis : Nur

Editor : Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB