Jawa Timur– Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kritik tajam. Meskipun sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, termasuk sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Jatim, tak satu pun dari mereka yang ditahan.
Salah satu yang menyedot perhatian publik adalah Anwar Sadad (Gerindra), yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI.
Keberadaannya di parlemen di tengah status tersangka korupsi dinilai sangat ironis.
”Bagaimana mungkin seseorang yang sudah berstatus tersangka korupsi masih duduk manis di kursi legislatif, menerima gaji dan fasilitas negara?” ujar Musfiq, aktivis anti korupsi Jawa Timur, Rabu, (24/9/25).
Ia mengganggap KPK “omon-omon” atau hanya bicara tanpa tindakan. Setahun lalu, KPK sempat berjanji akan segera melakukan penjemputan paksa terhadap para tersangka, namun hingga kini, janji itu tak kunjung terealisasi.
”KPK cuma omon-omon! Sudah 1 tahun lebih kasus ini jalan di tempat,” katanya.
Koordinator Jaka Jatim itu menegaskan bahwa KPK sudah memiliki 99,9% bukti formil dan materiil, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses penangkapan dan penahanan.
Selain Anwar Sadat, beberapa politisi lain yang terseret kasus ini juga mengalami nasib berbeda. Kusnadi (PDI Perjuangan), mantan Ketua DPRD Jatim, memilih untuk tidak mencalonkan diri lagi.
Sementara itu, Mahfud (PDI Perjuangan) mengundurkan diri setelah rumahnya digeledah.
Namun, dua anggota DPRD Jatim lain yang berstatus tersangka, Hasanuddin (PDI Perjuangan) dan Achmad Iskandar (Demokrat), masih tercatat sebagai anggota aktif.
Penulis : Faruk
Editor : Redaksi






