Malang-Pihak Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Malang bergerak cepat ketika mendapat informasi penganiayaan yang menimpa Mbah Satemi (80) pada hari Sabtu (18/08/2023) kemarin.
Mereka turun lansung ke lokasi di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang menjadi tempat kasus dugaan penganiayaan.
“Setelah mendapati informasi adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya, kami langsung bergegas untuk turun kebawah menggali informasi sedalamnya dari yang bersangkutan. Dalam hal ini korban dugaan penganiayaan itu, ” tutur, Axel Kharisma, Sekretaris BPPH MPC PP Kabupaten Malang,
Axel menuturkan bahwa dirinya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut. Apalagi dugaan tindak pidana penganiayaan dialami kaum rentan.
“Terkejutnya lagi, terduga pelaku masih menantu angkat dari korban sendiri,” imbuhnya.
Ia menerangkan, didapati BPPH MPC PP Kabupaten Malang, dugaan penganiayaan yang dilakukan R tidak hanya dilakukan kepada Mbah Satemi (80) namun juga terjadi pada anak angkat R sendiri yakni Nurul Iman.
Sementara itu, Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Malang, Andi Sinyo menegaskan, tindakan yang sifatnya merampas hak asasi manusia harus diperangi bersama. Segala yang menjadi prioritas harus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta meminta keadilan. Meminta kepada APH untuk segera memproses hukum pelaku , sesuai aturan perundangan yang ada di Negara tercinta ini,” pungkasnya.
Ada sekitar kurang lebih 40 pengacara handal di Malang Raya yang tergabung di BPPH MPC PP Kabupaten Malang, menyatakan kesediaannya untuk hadir ditengah – tengah masyarakat. Memberikan kontrobusi nyata yang positif, melakukan pelayanan ,pembelaan , pendampingan , dan penyuluhan hukum secara profesional dan kredibel. BPPH MPC PP Kabupaten Malang juga memberikan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.