Menantu Angkat Aniaya Nenek Tua Renta, BPPH MPC PP Malang Siap Bawa Pelaku Ke Pengadilan

- Publisher

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak BPPH turun langsung menemui nenek korban aniaya.

Pihak BPPH turun langsung menemui nenek korban aniaya.

Malang-Pihak Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Malang bergerak cepat ketika mendapat informasi  penganiayaan yang menimpa Mbah Satemi (80) pada hari Sabtu (18/08/2023) kemarin.

Mereka turun lansung ke lokasi di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang menjadi tempat kasus dugaan penganiayaan.

“Setelah mendapati informasi adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya, kami langsung bergegas untuk turun kebawah menggali informasi sedalamnya dari yang bersangkutan. Dalam hal ini korban dugaan penganiayaan itu, ” tutur, Axel Kharisma, Sekretaris BPPH MPC PP Kabupaten Malang,

Axel menuturkan bahwa dirinya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut. Apalagi dugaan tindak pidana penganiayaan dialami kaum rentan.

“Terkejutnya lagi, terduga pelaku masih menantu angkat dari korban sendiri,” imbuhnya.

Ia menerangkan, didapati BPPH MPC PP Kabupaten Malang, dugaan penganiayaan yang dilakukan R tidak hanya dilakukan kepada Mbah Satemi (80) namun juga terjadi pada anak angkat R sendiri yakni Nurul Iman. 

Baca Juga  Diduga Ada Main, Penyelundupan Rokok Ilegal di Pamekasan Melalui Jalur Ekspedisi

Sementara itu, Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Malang, Andi Sinyo  menegaskan,  tindakan yang sifatnya merampas hak asasi manusia harus diperangi bersama. Segala yang menjadi prioritas harus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan. 

“Kami  akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta meminta keadilan. Meminta kepada APH untuk segera memproses hukum pelaku , sesuai  aturan perundangan yang ada di Negara tercinta ini,” pungkasnya.

Ada sekitar kurang lebih 40 pengacara handal di Malang Raya yang tergabung di BPPH MPC PP Kabupaten Malang, menyatakan kesediaannya untuk hadir ditengah – tengah masyarakat. Memberikan kontrobusi nyata yang positif, melakukan pelayanan ,pembelaan , pendampingan , dan penyuluhan hukum secara profesional dan kredibel. BPPH MPC PP Kabupaten Malang juga memberikan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Setelah 1 Tahun Mangkrak, KPK Periksa 5 Saksi Korupsi Dana Hibah Jatim yang Seret Anwar Sadad dkk
Sidang Dukun Cabul Pamekasan Akan Digelar Besok, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Berat
KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Kerugian Negara Capai Rp50,9 Miliar, Demonstran: Gubernur Jatim Pura-Pura Tuli!
Dana Inkubasi Pesantren di Pamekasan Diduga Dipotong, Libatkan Oknum Kemenag, Anggota Dewan, dan Ketua Parpol
KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan LNG yang Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun
Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Setelah 1 Tahun Mangkrak, KPK Periksa 5 Saksi Korupsi Dana Hibah Jatim yang Seret Anwar Sadad dkk

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Sidang Dukun Cabul Pamekasan Akan Digelar Besok, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Berat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:15 WIB

KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:22 WIB

Kerugian Negara Capai Rp50,9 Miliar, Demonstran: Gubernur Jatim Pura-Pura Tuli!

Berita Terbaru