Dana Inkubasi Pesantren di Pamekasan Diduga Dipotong, Libatkan Oknum Kemenag, Anggota Dewan, dan Ketua Parpol

- Publisher

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi/ist

ilustrasi/ist

Pamekasan – Program bantuan dana inkubasi pesantren tahun 2024 dari pemerintah pusat diduga tidak diterima secara utuh oleh sejumlah penerima manfaat di Kabupaten Pamekasan.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan unit usaha pesantren ini, diduga kuat dipotong oleh oknum tak bertanggung jawab.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemotongan dana bervariasi antara  40 persen hingga 50 persen  dari total bantuan yang diterima pesantren.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya dari salah satu pengasuh pesantren mengungkapkan bahwa dugaan pemotongan ini melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, salah satu pimpinan DPRD Pamekasan, dan ketua partai politik besar di daerah tersebut.

Adapun besaran dana bantuan inkubasi pesantren tahun 2024 bervariasi, mulai dari Rp 70 juta hingga ratusan juta, tergantung proposal yang diajukan oleh masing-masing pesantren.

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai untuk memperkuat unit bisnis pesantren dan mengembangkan proyek inkubasi bisnis.

Menanggapi dugaan ini, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi Pontren) Kemenag Pamekasan, Nurul Ulum, menyatakan ketidaktahuannya mengenai praktik pemotongan dana tersebut.

Baca Juga  Kakak Ipar Cabuli Adik di Bawah Umur hingga Hamil, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka

Menurutnya, proses pengajuan dilakukan langsung oleh pesantren melalui aplikasi resmi Kemenag pusat bernama SIMBA (Sistem Informasi Manajemen Bansos).

“Bagaimana sistemnya, saya tidak tahu siapa yang daftar. Kami hanya memberikan rekomendasi, dan dana itu langsung masuk ke masing-masing penerima,” jelas Ulum.

Ulum menambahkan bahwa pesantren yang ingin mendapatkan program ini wajib memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) dan terdaftar dalam EMIS (Education Management Information System).

Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2024, sekitar 60 pondok pesantren di Pamekasan telah mendaftarkan diri melalui sistem SIMBA.

“Jumlah nominal yang diterima, kami juga tidak tahu. Semua pengelolaan ada di pusat, Kemenag kabupaten hanya sebatas merekomendasikan pesantren yang mendaftar,” ujarnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana pemotongan ke oknum Kemenag, pimpinan DPRD Pamekasan, dan ketua parpol, Ulum enggan berkomentar.

“Itu bukan kewenangan Kemenag untuk mengomentari, saya tidak tahu urusan itu selain memberikan rekomendasi,” tegasnya. (Ruk)

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB