Dana Inkubasi Pesantren di Pamekasan Diduga Dipotong, Libatkan Oknum Kemenag, Anggota Dewan, dan Ketua Parpol

- Publisher

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi/ist

ilustrasi/ist

Pamekasan – Program bantuan dana inkubasi pesantren tahun 2024 dari pemerintah pusat diduga tidak diterima secara utuh oleh sejumlah penerima manfaat di Kabupaten Pamekasan.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan unit usaha pesantren ini, diduga kuat dipotong oleh oknum tak bertanggung jawab.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemotongan dana bervariasi antara  40 persen hingga 50 persen  dari total bantuan yang diterima pesantren.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya dari salah satu pengasuh pesantren mengungkapkan bahwa dugaan pemotongan ini melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, salah satu pimpinan DPRD Pamekasan, dan ketua partai politik besar di daerah tersebut.

Adapun besaran dana bantuan inkubasi pesantren tahun 2024 bervariasi, mulai dari Rp 70 juta hingga ratusan juta, tergantung proposal yang diajukan oleh masing-masing pesantren.

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai untuk memperkuat unit bisnis pesantren dan mengembangkan proyek inkubasi bisnis.

Menanggapi dugaan ini, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi Pontren) Kemenag Pamekasan, Nurul Ulum, menyatakan ketidaktahuannya mengenai praktik pemotongan dana tersebut.

Baca Juga  Satpol PP Pamekasan dan Bea Cukai Madura Bekerjasama Berantas Rokok Ilegal

Menurutnya, proses pengajuan dilakukan langsung oleh pesantren melalui aplikasi resmi Kemenag pusat bernama SIMBA (Sistem Informasi Manajemen Bansos).

“Bagaimana sistemnya, saya tidak tahu siapa yang daftar. Kami hanya memberikan rekomendasi, dan dana itu langsung masuk ke masing-masing penerima,” jelas Ulum.

Ulum menambahkan bahwa pesantren yang ingin mendapatkan program ini wajib memiliki NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) dan terdaftar dalam EMIS (Education Management Information System).

Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2024, sekitar 60 pondok pesantren di Pamekasan telah mendaftarkan diri melalui sistem SIMBA.

“Jumlah nominal yang diterima, kami juga tidak tahu. Semua pengelolaan ada di pusat, Kemenag kabupaten hanya sebatas merekomendasikan pesantren yang mendaftar,” ujarnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana pemotongan ke oknum Kemenag, pimpinan DPRD Pamekasan, dan ketua parpol, Ulum enggan berkomentar.

“Itu bukan kewenangan Kemenag untuk mengomentari, saya tidak tahu urusan itu selain memberikan rekomendasi,” tegasnya. (Ruk)

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru