Kerugian Negara Capai Rp50,9 Miliar, Demonstran: Gubernur Jatim Pura-Pura Tuli!

- Publisher

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musfiq, saat menyampaikan apirasi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.

Musfiq, saat menyampaikan apirasi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.

SURABAYA – Puluhan demonstran yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Aksi yang dipimpin oleh Musfiq Inthegank ini menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan keuangan desa senilai Rp50,9 miliar.

Dalam orasinya, koordinator lapangan Musfiq Inthegank menyoroti dugaan kerugian negara dari pos belanja hibah dan bantuan keuangan desa yang mencapai angka fantastis. Berdasarkan catatan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur tahun anggaran 2024 dan hasil investigasi Jaka Jatim, kerugian tersebut terbagi menjadi Rp17,4 miliar dari dana hibah dan Rp33,4 miliar dari bantuan keuangan desa.

“Ini adalah bentuk kelalaian, atau bahkan kesengajaan, dari Pemprov Jatim,” tegas Musfiq dalam orasinya.

“Selama enam tahun berturut-turut, sejak 2019, dana hibah selalu mendapat catatan merah dari BPK. Ini menunjukkan bobroknya tata kelola keuangan di Pemprov Jatim,” tambahnya.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Gelar Upacara Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Wabup Sukriyanto Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Musfiq juga menyebut bahwa kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, kasus serupa telah menyeret 26 orang, di mana 4 orang di antaranya telah menjadi terpidana dan 21 lainnya berstatus tersangka yang saat ini ditangani oleh KPK.

“Gubernur pura-pura tuli dan bisu dalam persoalan ini diamnya Gubernur menunjukkan potensi keterlibatan, apalagi beliau sudah diperiksa oleh KPK pada 10 Juli lalu sebagai saksi.” lanjut Musfiq.

Tuntutan Jaka Jatim kepada Gubernur Jatim:

  1. Segera memperbaiki tata kelola realisasi dana hibah dan bantuan keuangan desa.
  2. Memerintahkan OPD terkait untuk melakukan verifikasi data permohonan dengan ketat dan meningkatkan pengawasan.
  3. Tidak “planga-plongo” dalam memutasi kepala OPD yang terindikasi bermain dengan anggaran rakyat.

Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK:

  1. Jangan pandang bulu dalam kasus korupsi dana hibah, siapapun yang terlibat harus ditangkap.
  2. Mendesak KPK untuk segera menetapkan Gubernur Jatim sebagai tersangka, mengingat sudah dilakukannya penggeledahan dan pemeriksaan.
  3. Terus mendorong KPK untuk menuntaskan kasus korupsi di Jawa Timur demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Baca Juga  Rugikan Negara 47 Milyar, GAM Jatim Minta Husnul Aqib Ditetapkan Jadi Tersangka

Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung tertib hingga selesai, dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Massa berharap tuntutan mereka segera direspons dan keadilan ditegakkan demi terciptanya pemerintahan yang bersih di Jawa Timur.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAC PDI Perjuangan Arjasa Bagikan Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa
Pasca Aksi Kritik MBG, Pengurus Cabang PMII Pamekasan Bekukan Komisariat UIN Madura
Kasus Agen Hozizah Disepakati, Pegadaian Pamekasan Bantu Korban
PMII UIN Madura Gelar Demo, Tuding Satgas dan BGN Lalai Awasi Program MBG Pamekasan
Dorong Kreativitas dan Kepedulian, BEM FIA UNIRA Gelar Ramadhan EduFest
PMII UIN Madura Kritik Pengawasan MBG di Pamekasan
Tolak Keras Perundungan, GPPD Payudan Daleman Bekali Siswa SMP Anti Bullying
Status Naik, Penyidik Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Libatkan Dai di Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:08 WIB

PAC PDI Perjuangan Arjasa Bagikan Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:13 WIB

Pasca Aksi Kritik MBG, Pengurus Cabang PMII Pamekasan Bekukan Komisariat UIN Madura

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:10 WIB

Kasus Agen Hozizah Disepakati, Pegadaian Pamekasan Bantu Korban

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:52 WIB

PMII UIN Madura Gelar Demo, Tuding Satgas dan BGN Lalai Awasi Program MBG Pamekasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:11 WIB

Dorong Kreativitas dan Kepedulian, BEM FIA UNIRA Gelar Ramadhan EduFest

Berita Terbaru