Polres OTT Oknum Pemeras Kades, PWI Pamekasan: Dia Mencoreng Profesi Kami!

- Publisher

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Sharing & Hearing dengan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dengan PWI Pamekasan.

Foto bersama Sharing & Hearing dengan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dengan PWI Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNet – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan mengapresiasi aksi Polres Pamekasan. Itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan yang diduga memeras seorang kepala desa (kades), Rabu (31/1/2024).

“Kami pastikan itu bukan wartawan profesional. Bukan anggota PWI. Semua pengurus atau anggota PWI Pamekasan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers. Tindakan memeras itu jelas melabrak kode etik jurnalistik,” terang Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam.

Dijelaskan, PWI Pamekasan mengecam keras aksi pemerasan yang dilakukan oknum wartawan gadungan tersebut. Tindakannya, kata Anam, jelas mencoreng citra jurnalis dan juga meresahkan bagi wartawan profesional.

“Kami juga resah dengan aksi oknum yang mengaku wartawan, tapi perilakunya tidak mencerminkan wartawan profesional,” ujarnya.

Dia mengatakan, publik harus tahu bahwa jurnalis itu bekerja dengan berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik. Baginya, sangat aneh bila ada yang mengaku jurnalis tapi tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik.

Menurutnya, Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik disebutkan, jurnalis atau wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Menyalahgunakan profesi ini bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi, misalnya meminta uang atau memeras.

Baca Juga  Dikunjungi Kaprodi BKPI, Ini Pernyataan Pihak Keluarga Soal Viralnya Mahasiswi IAIN Madura yang Diduga Dipersulit Saat Urus Skripsi 

“Salau sudah demikian sebaiknya ditangkap saja, karena sudah mencemarkan profesi wartawan. Masyarakat pun harus berani melapor jika memang menjadi korban orang yang mengaku jurnalis, tapi bukan menghimpun informasi tapi malah memeras atau meminta uang,” terangnya.

Alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu menyatakan, profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut terdapat kode etik jurnalistik. Di pasal 6 kode etik jurnalistik itu sudah jelas disebutkan, tak boleh menyalahgunakan profesi dan tak boleh terima suap apalagi memeras.

Jika ada anggota PWI Pamekasan yang terlibat dalam pemerasan, tegas Anam, dia akan menerima tindakan tegas, yakni pemecatan keanggotaan. Bahkan, tidak akan mendapatkan perlindungan hukum

“Tindakan pemerasan itu bukan ranah hukum pers. Tapi ini ranah pidana, silakan polisi melakukan penyidikan sampai tuntas dan menindaknya dengan KUH Pidana, bukan dengan UU Pers,” katanya.

Menurut dia, apa yang telah dilakukan oleh tiga orang yang mengatasnamakan wartawan tersebut telah mencoreng sejumlah nama wartawan di Kalbar. Untuk itu, dia berharap, kasus yang merupakan delik biasa ini, tetap dilanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Pamekasan Beri Bantuan Korban Bencana Angin Kencang

“Mereka memeras, nama seluruh wartawan tercoreng. Maka itu, kami menyarankan polisi agar mengedepankan supremasi hukum. Tak ada istilah cabut aduan, karena ini bukan delik aduan,” katanya.

Segera Luncurkan MCC

Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu meminta seluruh pemilik usaha, pemerintah, serta masyarakat, untuk tidak takut melapor ke polisi bila ada tindakan pemerasan, menakut-nakuti, dan pengancaman oleh orang yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan atau LSM.

“Wartawan tidak kebal hukum. Kalau ada yang memeras, kami pastikan dia bukan wartawan. Kami dilindungi Undang-Undang Pers dan kami harus patuh terhadap itu,” ujarnya.

Pihaknya menginformasikan bahwa PWI Pamekasan bersiap meluncurkan Media Call Center (MCC) di momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2024.

MCC PWI Pamekasan yang akan diluncurkan bersamaan dengan kegiatan Dialog Publik pada 7 Februari mendatang, kata Anam, berpijak pada dua tujuan. Pertama, menjadi wadah konsultasi publik berkaitan dengan dunia jurnalistik.

Kedua, meminimalisasi munculnya orang atau oknum LSM yang mengaku wartawan, yang kerjaannya hanya menakut-nakuti masyarakat tetapi karyanya tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Baca Juga  GMC Jombang Sukses Gelar Pendidikan Melek Politik Kaum Milenial

“Masyarakat bisa melaporkan itu ke MCC PWI Pamekasan. Tunggu saja tanggal peluncurannya,” tukas Anam.

Berita Terkait

PWI Pamekasan Tekankan Kualitas Jurnalis di Atas Kesejahteraan
Jaka Jatim Bongkar Dugaan Pemerasan Bank Papua Surabaya Terhadap Nasabah
Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua
Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan
Angin Segar, Pemkab Pamekasan Akan Aktifkan Kembali Area Eks Stasiun PJKA
Tragis! Mahasiswa IAIN Madura Tewas Usai Terjatuh dari Wall Climbing, Diduga Tali Simpul Lepas
77 Gram Lebih Sabu Diamankan Polres Pamekasan Bersama Tiga Tersangka
Pelantikan Raya Ormawa Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Madura, Angkat Isu Toleransi Beragama

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:50 WIB

PWI Pamekasan Tekankan Kualitas Jurnalis di Atas Kesejahteraan

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:29 WIB

Jaka Jatim Bongkar Dugaan Pemerasan Bank Papua Surabaya Terhadap Nasabah

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:30 WIB

Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua

Senin, 12 Mei 2025 - 08:32 WIB

Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:20 WIB

Angin Segar, Pemkab Pamekasan Akan Aktifkan Kembali Area Eks Stasiun PJKA

Berita Terbaru

Berita

Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:30 WIB