Pamekasan, SuaraNet – Dalam rangka memperkuat sinergi antara kepolisian dan wartawan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam, mengajak Kapolres Pamekasan untuk merealisasikan memorandum of understanding (MoU) antara Kapolri dengan Dewan Pers. Hairul Anam menyoroti bahwa masih ada beberapa oknum aparat kepolisian yang belum mengetahui tentang MoU tersebut, yang dapat mengganggu komitmen sinergi kemitraan antara wartawan dan kepolisian.
“Kita perlu memahami bahwa ada beberapa oknum aparat yang menghalangi tugas-tugas kewartawanan. Padahal, selain diatur oleh Undang-Undang Pers, juga sudah ada nota kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers,” ungkap Hairul Anam.
Sebagai seorang wartawan dan alumnus Pascasarjana IAIN Madura, Hairul Anam mengecam segala tindakan yang dapat merugikan kebebasan pers. Ia menjelaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers harus dijalankan oleh kedua profesi ini, yaitu polisi dan wartawan,” tambah Hairul Anam.
Hairul Anam menekankan bahwa Dewan Pers merupakan lembaga independen yang bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, memberikan pertimbangan, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.
“Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menindak wartawan terkait produk jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan,” tegas Hairul Anam.
Ia menjelaskan bahwa peran polisi sebatas sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dalam negeri.
“Polisi tidak berwenang menindak wartawan. Jika ada aparat yang melakukannya, berarti dia melanggar MoU yang telah ditandatangani antara Kapolri dan Dewan Pers,” sambung Hairul Anam.
Menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2024, PWI Pamekasan menyambut baik niat baik Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, untuk menandatangani MoU dengan seluruh wartawan di Kabupaten Pamekasan.
“Dalam rangka memperkuat kebebasan pers, saya siap menandatangani MoU,” ujar AKBP Dani, Kapolres Pamekasan, seraya menegaskan kesiapannya untuk dihubungi melalui WhatsApp oleh wartawan jika diperlukan terkait kebebasan pers.
Pada tanggal 4 Februari 2024, Kapolres AKBP Dani bersama PWI Pamekasan dan organisasi kewartawanan lokal lainnya di Pamekasan akan menandatangani MoU untuk memperkuat kebebasan pers di Kota Gerbang Salam.
“Sebagai salah satu anggota Dewan Pers, kami mengajak PWI untuk menandatangani MoU ini sebagai bagian dari perayaan HPN 2024. Saya menyambut baik ide dari Mas Anam untuk melibatkan seluruh organisasi kewartawanan lokal di Pamekasan,” kata Kapolres AKBP Dani.
MoU tersebut akan meliputi pertukaran data dan/atau informasi, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, koordinasi dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pers.