Setahun Terkatung-katung, JAKA Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim

- Publisher

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Lapangan JAKA Jatim, Musfiq dengan lantang menyuarakan kekecewaan masyarakat terhadap mandeknya penanganan kasus yang telah bergulir selama satu tahun ini.

Koordinator Lapangan JAKA Jatim, Musfiq dengan lantang menyuarakan kekecewaan masyarakat terhadap mandeknya penanganan kasus yang telah bergulir selama satu tahun ini.

SURABAYA – Jaringan Kawal (JAKA) Jatim kembali melancarkan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (3/7/2025). Mereka menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai tak kunjung menemukan kepastian hukum.

Dalam aksinya, massa membawa flyer yang menampilkan gambar Gubernur Jawa Timur dan sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini.

Koordinator Lapangan JAKA Jatim, Musfiq dengan lantang menyuarakan kekecewaan masyarakat terhadap mandeknya penanganan kasus yang telah bergulir selama satu tahun ini.

Status 21 Tersangka Dana Hibah Masih Menggantung

Musfiq menyoroti perkembangan kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur yang diusut oleh KPK sejak penetapan 21 tersangka pada 5 Juli 2024. Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember 2022.

“Status 21 tersangka sampai saat ini belum ada kepastian hukum, terkatung-katung. Kapan KPK akan melakukan penahanan? Dan kapan KPK akan menangkap para tersangka? Ini menjadi pertanyaan besar masyarakat Jawa Timur,” tegas Musfiq.

Absennya Gubernur Jatim dalam Panggilan KPK Jadi Sorotan

Musfiq menyatakan bahwa pemanggilan Gubernur Provinsi Jawa Timur oleh KPK pada 20 Juni 2025 untuk mendalami kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. Saat itu, status Gubernur Jatim adalah saksi. Namun, Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena ada agenda ke luar negeri. KPK sempat memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan, namun hingga kini belum ada panggilan kembali.

Baca Juga  Satpol PP Pamekasan Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal di 13 Kecamatan

“Mari kita telaah bersama, dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim tidak lepas perannya dari Gubernur Jawa Timur selaku Kepala Daerah dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jika dalam konteks Belanja Hibah, maka Kepala Daerah yang mempunyai wewenang dari segi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta monitoring dan evaluasi,” papar Musfiq.

Menurut JAKA Jatim, KPK tidak boleh tebang pilih dalam kasus ini karena eksekutif Jatim juga terlibat dalam hal anggaran dan realisasi dana hibah Pemprov.

“Gubernur Jatim dan Anggota DPRD sama-sama menikmati dana hibah karena nomenklatur di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur ada dua plafon dana hibah, pertama Hibah Pokir dan kedua Hibah Non Pokir. Yang jelas hibah pokir adalah milik aspirator Anggota DPRD Jatim dan hibah Non Pokir milik eksekutif dalam hal ini adalah Hibah Gubernur (HG),” jelasnya.

Musfiq menambahkan, secara regulasi yang termaktub dalam Pergub No. 44 Tahun 2021 dan Permendagri No. 31 Tahun 2011, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dana hibah adalah Kepala Daerah yang mempertanggungjawabkan semuanya.

“Jadi Gubernur Jatim pasti mengetahui alur dana hibah dari hulu sampai hilir,” imbuhnya.

Kerugian Uang Negara dari Dana Hibah Jatim Capai Triliunan Rupiah

 

Musfiq mengungkapkan bahwa persoalan dana hibah Pemprov Jatim bukan isu baru. Kasus korupsi belanja hibah di Jatim sudah lama terjadi dan banyak pejabat Pemprov Jatim yang terlibat sejak tahun anggaran 2019 hingga 2024. Alokasi anggaran dana hibah setiap tahunnya sangat fantastis, bahkan mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga  Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir

Berikut rincian belanja hibah APBD Jawa Timur yang disebut JAKA Jatim sebagai temuan kerugian uang negara:

No. Tahun Pagu Anggaran Realisasi Temuan Kerugian Uang Negara
1. 2019 8.897.604.957.142 8.576.571.520.945 2.963.563.861.161
2. 2020 10.080.713.190.142 9.514.406.648.901 1.698.556.037.167
3. 2021 9.259.050.001.270 8.988.623.474.551 1.636.181.798.841
4. 2022 5.510.904.838.458 5.381.891.160.168 412.741.379.000
5. 2023 2.903.650.089.596 2.823.171.789.010 335.385.263.464
Total 7.046.428.339.634

 

Temuan Baru JAKA Jatim dan Tuntutan Mendesak untuk KPK

JAKA Jatim juga menyampaikan temuan terbaru yang bersumber dari Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait APBD Jatim TA. 2024. Terdapat dugaan korupsi sebesar Rp49 miliar dari belanja hibah dan Bantuan Keuangan (BK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rinciannya, Rp17 miliar dari dana hibah tidak jelas peruntukannya dan Rp32 miliar dari Bantuan Keuangan Pemprov Jatim ke desa tidak jelas realisasinya.

“Kami anggap APBD Jatim setiap tahunnya selalu bermasalah, hal ini tidak boleh dibiarkan. Rakyat Jawa Timur hanya pasrah kepada KPK yang telah mendalami kasus korupsi besar di Jawa Timur yang menjadi bancaan para elit,” ujar Musfiq.

Berikut adalah tuntutan JAKA Jatim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia:

  1. KPK segera melakukan pemanggilan kembali kepada Gubernur Jatim terkait kasus korupsi dana hibah APBD Jatim. Apabila tidak kooperatif, KPK segera ambil tindakan dengan prosedur hukum ‘Jemput Paksa’ karena tidak taat terhadap proses hukum yang berlaku.
  2. KPK harus tegas kepada 21 tersangka dana hibah APBD Jatim. Status tersangka genap 1 tahun tertanggal 5 Juli 2024 masih terkatung-katung, tidak ada penahanan dan penangkapan kepada para tersangka sehingga bias dan berkeliaran.
  3. Seret semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Jatim. Terungkap di fakta persidangan kasus OTT Sahat Tua Simanjuntak adanya pertemuan terselubung di salah satu hotel di Yogyakarta yang terdiri dari Pejabat Pemprov Jatim, yakni Heru Tjahjono (Eks. Sekda Jatim), Bobby Soemiarsono (Eks. BPKAD Jatim), serta Mohammad Yasin (Kepala Bappeda Jatim). Pertemuan ini sempat ditanyakan oleh JPU KPK. Maka, KPK wajib memanggil 3 pejabat tersebut karena ada dugaan kuat menjadi fasilitator Hibah Gubernur selama menjabat.
  4. KPK jangan masuk angin dan tebang pilih dalam proses penegakan hukum. KPK saatnya mendengarkan keluhan dan jeritan rakyat Jawa Timur yang selama ini uang rakyat hanya dirampok dengan modus menghalalkan segala cara menggunakan alat kekuasaan “Abuse of Power”. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 serta Tupoksi KPK yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002.
Baca Juga  KH Kholilurrahman Terima Surat Tugas dari Partai Demokrat untuk Pilkada Pamekasan 2024

Dengan terus mendesak KPK, JAKA Jatim berharap kasus korupsi dana hibah Jatim dapat segera dituntaskan dan semua pihak yang terlibat diseret ke meja hijau.

Penulis : Faruk

Berita Terkait

Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025
Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day
RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum
Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!
Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung
Fantastis! Harta Nadiem Makarim Ambles Rp624 Miliar Setelah Tak di Kabinet
Polres Pamekasan & Lentera Katandur Gelar Doa Bersama Hari Bhayangkara Ke-79
Website Diskominfo Jatim Diretas dengan Pesan “Copot Jabatan dan Penjarakan Khofifah” Usai Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:31 WIB

Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:56 WIB

Seskab Teddy Ungkap Capaian Prabowo di Eropa: Tarif Ekspor Nol Persen Berkat CEPA dan Kehormatan Bastille Day

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:37 WIB

RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:52 WIB

Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:30 WIB

Jaka Jatim Geruduk KPK: Pertanyakan Nasib 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Terkatung-katung

Berita Terbaru