Sidang Dukun Cabul Pamekasan Akan Digelar Besok, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Berat

- Publisher

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi: Ai

ilustrasi: Ai

Pamekasan– Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dukun berinisial MB (48) asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean, Pamekasan, kembali memasuki babak baru. Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pamekasan dijadwalkan digelar besok, Kamis (28/8/2025).

Diketahui, korban adalah seorang perempuan berusia 20 tahun yang merupakan pasien pelaku.

Dari hasil penyelidikan, MB diduga melakukan aksi bejatnya dengan mengoleskan minyak ke kemaluan korban, lalu menyetubuhinya di dekat sungai dan area pemakaman pada Mei 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Susiyanto menegaskan, kehadiran saksi menjadi kunci jalannya persidangan.

“Kalau saksi tidak bisa hadir, tersangka bisa secara otomatis dibebaskan. Karena JPU dianggap tidak dapat menghadirkan saksi,” tegasnya, Rabu (27/8/2025). dilansir dari mediajatim.com

Namun, proses sidang terancam tertunda. Hal ini karena ibu korban yang dijadwalkan menjadi saksi tengah sakit. Sepupu korban, Ahdar (20), mengungkapkan pihak keluarga masih menunggu keputusan majelis hakim.

“Ibu korban sakit, kepala desa juga menyarankan sidang ditunda,” ujarnya.

Kondisi korban sendiri disebut masih trauma berat. Meski sehat secara fisik, ia kini jarang keluar rumah, lebih pendiam, dan pemalu setelah kejadian memilukan itu.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Meluncurkan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri untuk Kemudahan Pencetakan Dokumen Kependudukan

Pihak keluarga berharap, meski ada kendala kehadiran saksi, aparat penegak hukum tetap serius menangani kasus ini.

“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Biar hakim yang memutuskan, tapi kami berharap ada keadilan untuk korban,” tegas Ahdar.

Sidang besok menjadi penentuan apakah perkara ini terus berlanjut atau justru terhambat karena kendala teknis. Publik pun menanti komitmen aparat hukum dalam memberikan rasa keadilan bagi korban.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu
Polres Pamekasan Gelar Pelatihan Penulisan Narasi, Perkuat Konten Kreatif Bhabinkamtibmas

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Minggu, 12 April 2026 - 00:02 WIB

KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?

Berita Terbaru