Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025

- Publisher

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN – Siap-siap berkendara lebih tertib! Polres Pamekasan resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 mulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025, dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang. Selama dua pekan ini, kepolisian akan menyasar secara khusus delapan jenis pelanggaran lalu lintas fatalyang berpotensi menyebabkan kecelakaan serius.

Pembukaan Operasi Patuh Semeru 2025 ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, pada Senin pagi (14/7). Acara ini juga diisi dengan penyematan pita operasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui pembagian brosur.

AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan utama untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Pamekasan.

“Operasi Patuh ini sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcarlantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan,” terang Kapolres.

Kapolres Pamekasan menegaskan bahwa penegakan hukum akan lebih difokuskan pada pelanggaran yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Operasi Patuh Semeru 2025 ini merupakan bagian dari operasi serentak di seluruh Indonesia, di mana setiap daerah memiliki nama operasi yang berbeda—seperti “Operasi Patuh Semeru” di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga  Tidak Ada Toleransi! Petugas Bongkar Paksa Lapak PKL di Jalan Jokotole Pamekasan

Berikut adalah 8 sasaran prioritas yang akan ditindak tegas selama Operasi Patuh Semeru 2025:

  1. Berboncengan lebih dari satu orang (khususnya untuk sepeda motor).
  2. Melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
  3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
  4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
  5. Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt.
  6. Pengemudi menggunakan handphone saat berkendara.
  7. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
  8. Melawan arus.

Untuk itu, masyarakat Pamekasan diimbau untuk selalu mempersiapkan kelengkapan berkendara dan mematuhi semua peraturan lalu lintas. “Siapkan kelengkapan berkendara Anda agar tetap aman, nyaman, dan terhindar dari tilang di Operasi Patuh Semeru 2025,” tutup Kapolres.

Pastikan Anda selalu tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama!

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Didemo BRSK, KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Telkomsel yang Seret Nama Nugroho
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB