KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan LNG yang Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun

- Publisher

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) pada Kamis (31/7).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang berlangsung dari tahun 2013 hingga 2020. Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun atau setara dengan USD 113,8 juta.

Kedua tersangka yang kini ditahan adalah HK, yang menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina pada 2012–2014, dan YA, yang merupakan Senior Vice President Gas & Power Pertamina pada 2013–2014 dan kemudian menjadi Direktur Gas pada 2015–2018. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

KPK menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama pengadaan LNG impor antara Pertamina dan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction.

Kontrak yang ditandatangani pada 2013 dan 2014 kemudian digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015, dengan nilai fantastis sekitar USD 12 miliar untuk jangka waktu 20 tahun.

Baca Juga  Ganjar Pranowo Dorong Kesiapan Pertahanan: Pesawat 100% Siap Tempur, Nol Kecelakaan Alutsista

Dalam prosesnya, kedua tersangka diduga menyetujui pembelian LNG tersebut tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Beberapa kejanggalan yang ditemukan KPK antara lain: Tidak ada pedoman pengadaan yang jelas. Tidak adanya analisis teknis dan ekonomi yang memadai. Tidak adanya kontrak “back to back” di dalam negeri.

Tidak ada rekomendasi dari Kementerian ESDM, serta tidak mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Komisaris.

Akibatnya, LNG yang diimpor tidak terserap oleh pasar domestik dan menyebabkan kelebihan pasokan yang merugikan negara.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, KPK juga menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen persetujuan direksi. Bahkan, KPK menduga ada kelalaian dalam melaporkan proses pengadaan ini kepada Komisaris, termasuk soal perjalanan dinas ke AS untuk penandatanganan kontrak LNG.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Berita Terbaru

Fenomena flexing gadget mahal di media sosial semakin sering ditemui di era digital. Banyak orang menjadikan gadget premium sebagai simbol gaya hidup, status sosial, dan sarana mencari validasi dari lingkungan sekitar. foto/ist

Opini

Upgrade HP atau Upgrade Gengsi?

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:32 WIB