KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan LNG yang Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun

- Publisher

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) pada Kamis (31/7).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang berlangsung dari tahun 2013 hingga 2020. Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun atau setara dengan USD 113,8 juta.

Kedua tersangka yang kini ditahan adalah HK, yang menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina pada 2012–2014, dan YA, yang merupakan Senior Vice President Gas & Power Pertamina pada 2013–2014 dan kemudian menjadi Direktur Gas pada 2015–2018. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama pengadaan LNG impor antara Pertamina dan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction.

Kontrak yang ditandatangani pada 2013 dan 2014 kemudian digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015, dengan nilai fantastis sekitar USD 12 miliar untuk jangka waktu 20 tahun.

Baca Juga  Harga Beras Melonjak, Sri Mulyani: Waspada Inflasi Jelang Ramadan

Dalam prosesnya, kedua tersangka diduga menyetujui pembelian LNG tersebut tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Beberapa kejanggalan yang ditemukan KPK antara lain: Tidak ada pedoman pengadaan yang jelas. Tidak adanya analisis teknis dan ekonomi yang memadai. Tidak adanya kontrak “back to back” di dalam negeri.

Tidak ada rekomendasi dari Kementerian ESDM, serta tidak mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Komisaris.

Akibatnya, LNG yang diimpor tidak terserap oleh pasar domestik dan menyebabkan kelebihan pasokan yang merugikan negara.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, KPK juga menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen persetujuan direksi. Bahkan, KPK menduga ada kelalaian dalam melaporkan proses pengadaan ini kepada Komisaris, termasuk soal perjalanan dinas ke AS untuk penandatanganan kontrak LNG.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur CV Birza Utama Bantah Tudingan Pekerjaan Asal Jadi, Siap Diaudit BPK
Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga
Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa
Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis
Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding
DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana
Mengurai Benang Kusut Bantuan Keuangan Desa, Jaka Jatim: 83 Desa Diduga Langgar Ketentuan
Jaka Jatim Ungkap Indikasi Bobroknya Pengelolaan Hibah Rp249 Miliar di PRKPCK Jatim

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:28 WIB

Direktur CV Birza Utama Bantah Tudingan Pekerjaan Asal Jadi, Siap Diaudit BPK

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:25 WIB

Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:44 WIB

Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:12 WIB

Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:06 WIB

Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding

Berita Terbaru