Surabaya – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kembali menuai kritik dari kalangan aktivis di Jawa Timur. Sejumlah pasal yang mengatur soal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, serta lembaga negara dinilai berpotensi membungkam kebebasan kritik publik.
Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, mengatakan bahwa dalam KUHP baru terdapat ketentuan pidana yang dapat menjerat masyarakat yang menyampaikan kritik secara lisan maupun tulisan di ruang publik. Menurutnya, aturan tersebut membuka ruang kriminalisasi terhadap pengkritik kebijakan pemerintah.
“Pasal-pasal dalam KUHP baru ini mengandung unsur pembungkaman. Kritik terhadap kepala negara, wakil kepala negara, pemerintah, maupun lembaga negara bisa dipidana, sehingga masyarakat akan takut menyampaikan pendapat,” ujar Musfiq, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut berupa hukuman penjara mulai dari satu tahun hingga enam tahun, atau denda pidana dengan kategori tertentu. Ketentuan ini dinilai dapat mempersempit ruang demokrasi, khususnya bagi aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil yang selama ini berperan sebagai pengawas kebijakan publik.
Musfiq menegaskan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Menurutnya, masyarakat menyampaikan kritik bukan untuk menghina pemerintah, melainkan untuk memberikan masukan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan publik.
“Kalau kritik dipidana, maka fungsi kontrol sosial akan hilang. Padahal pengkritik kebijakan justru ingin memberi sumbangan terbaik agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang,” katanya.
Lebih lanjut, Musfiq menilai ketentuan dalam KUHP baru tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak membawa Indonesia mundur ke pola-pola pembungkaman seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
“Jangan sampai ini mengarah pada praktik-praktik Orde Baru, di mana aktivis dan masyarakat kritis menjadi sasaran. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi,” tegasnya.
Atas dasar itu, Jaringan Kawal Jawa Timur mendesak pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang dinilai represif.
“Kami meminta pemerintah memperbaiki pasal-pasal yang berpotensi menekan dan mengkriminalisasi pengkritik kebijakan. Kebebasan berpendapat adalah hak warga negara yang harus dilindungi,” pungkas Musfiq.






